Penyandang Disabilitas Berhak Dapat SIM D, Begini Syaratnya

- Admin

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membeberkan syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor bagi kaum disabilitas.

Jika ingin mendapatkan SIM dari polisi penyandang disabilitas harus memiliki sertifikas sehat dari dokter. Untuk penyandang disabilitas berhak mendapatkan SIM jenis golongan D.

Baca Juga :  Jenderal Polisi (Purn) Awaloedin Djamin: Soekanto Bapak Polisi Kita

“Untuk tuna tuli bisa diberikan sertifikat kesehatan apabila mempunyai alat dan memakai alat bantu kesehatan atau alat pendengaran. Jadi apabila mereka akan dapat harus membawa alat bantu tersebut,” jelas Ulfah.

Kemudian tuna daksa atau cacat kaki bisa menggunakan kendaraan dengan dimodifikasi sesuai kebutuhan dan keperluan dasar tersebut. Maka sertifikat sehat akan diterbitkan.

Baca Juga :  TNI, Polri hingga Parpol Teken Deklarasi Pemilu 2024 Damai
Kami bijak dan Polda Metro Jaya

Apabila tuna wicara diberikan sertifikat kesehatan sesuai dengan rekomendasi dokter mereka harus mempunyai alat bantu bicara. Sedangkan tuna tuli mendapatkan sertifikat bila memakai alat pendengaran.

“Apabila mereka (tuna tuli atau tuna wicara atau tuna daksa) sudah mendapatkan SIM dihimbau dan disarankan agar kendaraannya baik roda dua atau empat diberikan keterangan dan tulisan penyandang disabilitas tuna tuli atau tuna wicara atau tuna daksa,” jelasnya.

Baca Juga :  Tapera adalah Tabungan, Bukan Potongan Penghasilan

Tapi, kata Ulfah, untuk tuna netra atau buta tidak diberikan rekomendasi penerbitan SIM karena sangat membahayakan.

Merahputih.com

Berita Terkait

Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025
Ditutup Hari Ini, 11.232 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji
Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan
Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon
3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025
SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah
Ini Menteri Berkinerja Terbaik dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Menag: Isra Mikraj Mengajarkan Pentingnya Menegakkan Salat

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:09 WIB

Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:06 WIB

Ditutup Hari Ini, 11.232 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:36 WIB

Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:21 WIB

Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:13 WIB

3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025

Berita Terbaru