Berikut Tiga Fungsi Indonesia Digital Test House Milik Kominfo

- Publisher

Sabtu, 18 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo, Ismail dalam acara Ngopi bareng Jurnalis di Press Room Lantai 1 pada Jumat (17/5/2024). Foto: Fajri InfoPublik

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo, Ismail dalam acara Ngopi bareng Jurnalis di Press Room Lantai 1 pada Jumat (17/5/2024). Foto: Fajri InfoPublik

INIKEPRI.COM – Terdapat tiga fungsi utama dari Pusat pengujian perangkat yang berstandar internasional Indonesia Digital Test House (IDTH) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bagi keberlangsungan telekomunikasi di Indonesia.

 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Ismail, dalam acara Ngopi bareng Jurnalis di Press Room Lantai 1, Kantor Kominfo, Jakarta, pada Jumat (17/5/2024).

 

Ismail mengatakan bahwa IDTH memiliki tiga fungsi yang bermanfaat bagi penggunaan telekomunikasi di Indonesia. Pertama, untuk menjaga atau protect masyarakat supaya dalam pemanfaatam perangkat komunikasi bisa terjaga dengan aman tanpa adanya ganguan yang kurang sehat bagi penggunaan alat komunikasi.

BACA JUGA:  Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Rekening Diblokir

 

“Protect artinya memproteksi masyarakat dari penggunaan alat perangkat komunikasi yang tidak aman digunakan atau tidak sehat jika digunakan, itu fungsi utama yang pertama yaitu dapat memproteksi masyarakat,” ujar Ismail.

BACA JUGA:  Kominfo Putus Akses Judi Slot High Domino Island di GooglePlay dan AppStore

 

Fungsi kedua, menjadi pintu bagi industri dalam negeri yang akan mengembangkan perangkatnya melalui pengujian yang disediakan di IDTH. Ketika industri sudah melakukan pengajuan perangkat di IDTH dan telah mendapatkan sertifikat, maka bisa dikirimkan sebagai barang ekspor tanpa melakukan pengujian di negara tujuan.

 

“Menjadi pintu atau gate, kalau ada industri dalam negeri kita yang akan melakukan pengembangan usaha atau melakukan ekspor perangkat-perangkatnya dengan dilakukan pengujian di laboratorium uji IDTH itu, dia tidak perlu lagi nanti menguji di negara tujuannya, sehingga bisa diterima sertifikat yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Kominfo Ditjen SDPPI,” jelasnya.

BACA JUGA:  Menkominfo Dorong Pengembangan Pusat Data Swasta di Indonesia

 

Ketiga, IDTH memiliki fungsi untuk manajemen spektrum, yakni terkait pengelolaan spektrum frekuensi mulai dari perencanaan, penerbitan, hingga izin pengawasan, dan pengendalian. Kemudian untuk izin perangkat low power tidak menggunakan izin dari pemerintah.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Huawei Luncurkan Pura 90 Pro dan Pro Max, Andalkan Kamera 200 MP dan AI Canggih
Produksi iPhone Fold Mundur, Apple Tetap Targetkan Rilis 2026
Akhirnya Bisa! Instagram Hadirkan Fitur Edit Komentar, Ini Cara Pakainya
DJI Osmo Pocket 4 Siap Meluncur? Ini Detail Spesifikasi yang Beredar
iPhone 18 Pro Dirumorkan Tanpa Warna Hitam, Apple Siapkan Warna Baru
Kamera iPhone Makin Canggih? Apple Pertimbangkan 200 MP
iPhone 18 Pro Max Dikabarkan Lebih Tebal dan Berat, Baterai Makin Besar
Bocoran iPhone Fold Muncul, RAM 12GB hingga Harga Diprediksi Rp33 Jutaan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 06:00 WIB

Produksi iPhone Fold Mundur, Apple Tetap Targetkan Rilis 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 07:26 WIB

Akhirnya Bisa! Instagram Hadirkan Fitur Edit Komentar, Ini Cara Pakainya

Selasa, 7 April 2026 - 07:21 WIB

DJI Osmo Pocket 4 Siap Meluncur? Ini Detail Spesifikasi yang Beredar

Jumat, 3 April 2026 - 08:00 WIB

iPhone 18 Pro Dirumorkan Tanpa Warna Hitam, Apple Siapkan Warna Baru

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:38 WIB

Kamera iPhone Makin Canggih? Apple Pertimbangkan 200 MP

Berita Terbaru