KPK Tangkap Tangan Gubernur Kalsel dan Pejabat Pemprov Terkait Dugaan Suap Proyek Senilai Rp54 Miliar

- Admin

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Foto: Dok KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Foto: Dok KPK

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan beberapa pihak serta barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp12 miliar dan mata uang asing sebesar USD500.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Sabtu (12/10/2024), KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Di antara mereka adalah SHB, Gubernur Kalimantan Selatan; SOL, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); YUL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); AMD, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; FEB, Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel; serta YUD dan AND yang berperan sebagai pihak swasta.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, KPK Imbau PNS dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

KPK telah menahan para tersangka, yakni SOL, YUL, AMD, dan FEB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih (K4), serta YUD dan AND di Rutan Cabang KPK Gedung C1. Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari terhitung dari 7 hingga 26 Oktober 2024.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga mengatur pemenang paket proyek pekerjaan yang meliputi pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp23 miliar; pembangunan Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar; serta pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi dengan nilai Rp9 miliar.

Baca Juga :  Banyak Ikan di Laut NTT Naik ke Darat, Pertanda Apa Nih?

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka termasuk membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), merekayasa proses pemilihan e-katalog, melibatkan konsultan perencanaan yang terafiliasi, serta memulai pekerjaan sebelum adanya kontrak yang sah.

Atas perbuatan tersebut, lima tersangka, yaitu SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  TKI Ilegal Masuk Di Pantai Sulit Dijangkau, Potensial Bawa Virus Corona

Dua tersangka lainnya, YUD dan AND, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick
Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru