Pemprov Kepri Tegaskan Evaluasi Perubahan APBD Karimun 2024 Sesuai Prosedur

- Publisher

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati. Foto: Diskominfo Kepri

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati. Foto: Diskominfo Kepri

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa keterlambatan evaluasi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun 2024 bukan disebabkan oleh Pemprov Kepri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati, dalam menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa keterlambatan tersebut telah berdampak pada belum dibayarkannya gaji honorer di Kabupaten Karimun.

Venni menjelaskan, Kabupaten Karimun baru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran PerubahaAPBD Kn APBD untuk dievaluasi pada tanggal 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Ansar Sambut Kunjungan Kapusjarah Polri

Setelah diterima, dokumen tersebut dinyatakan lengkap oleh Pemprov Kepri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pemprov Kepri memiliki waktu paling lama 15 hari kerja untuk melakukan evaluasi, sehingga batas waktu evaluasi baru akan jatuh pada akhir Oktober 2024 (29 Oktober 2024)

“Perlu kami sampaikan bahwa Kabupaten Karimun merupakan kabupaten terakhir yang menyerahkan dokumen terkait Perubahan APBD Tahun 2024. Meski demikian, kami telah berupaya melakukan percepatan proses evaluasi. Pemprov Kepri bahkan sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 21 Oktober 2024 dan melanjutkan pembahasan evaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Karimun pada tanggal 22 Oktober 2024,” terang Venni di Tanjungpinang, Jumat, (25/10)

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Telah Menyalurkan DBH ke Pemkab Karimun Sebesar Rp55,2 Miliar

Venni menambahkan bahwa saat ini Pemprov Kepri telah menyampaikan catatan hasil evaluasi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk ditanggapi dan disempurnakan. Sesuai prosedur, hasil penyempurnaan tersebut harus dikembalikan ke Pemprov Kepri sebagai syarat penetapan Perubahan APBD.

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Raih Penghargaan ITKP Terbaik Ke-II Secara Nasional

“Proses evaluasi ini mengikuti ketentuan dalam Permendagri No. 15 Tahun 2023. Jadi, jika ada keterlambatan dalam realisasi APBD Perubahan Kabupaten Karimun, itu bukan disebabkan oleh Pemprov Kepri, melainkan karena terlambatnya penyampaian dokumen dari Pemerintah Kabupaten Karimun untuk dievaluasi,” tegasnya.

Dengan demikian, Pemprov Kepri menegaskan bahwa seluruh proses evaluasi Perubahan APBD di setiap kabupaten/kota, termasuk Karimun, selalu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan transparan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB