Kementerian Agama Terapkan Kebijakan Wajib Perdengarkan Lagu Indonesia Raya, Perkuat Nasionalisme Pegawai

- Publisher

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana apel pagi di kanwil Kemenag Kepri. Foto: Istimewa

Suasana apel pagi di kanwil Kemenag Kepri. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dalam upaya meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh pegawai memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara rutin.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 01 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, berdasarkan Surat Pemberitahuan Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memperkuat pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia, sekaligus menanamkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pegawai Kementerian Agama diwajibkan melaksanakan perdengaran Lagu Indonesia Raya secara terstruktur dan disiplin.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Zahid, dalam apel pagi pada Jumat (31/1/2025), menegaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama, hingga Kepala Madrasah dan Satuan Pendidikan Keagamaan.

BACA JUGA:  Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

Jadwal dan Tata Tertib

Berdasarkan surat edaran tersebut, kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 pagi waktu setempat. Seluruh pejabat dan pegawai diwajibkan berdiri tegak dalam sikap sempurna selama lagu dinyanyikan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

BACA JUGA:  Ansar Kawal Langsung Usulan Jalan Inpres dan Proyek Strategis Kepri

Selain itu, kebijakan ini juga mengatur rutinitas lain yang bertujuan memperkuat nilai-nilai kebangsaan di lingkungan kerja. Setiap hari Selasa dan Jumat, seluruh pegawai diwajibkan membacakan naskah Pancasila, sedangkan pada hari Rabu, mereka akan melafalkan Panca Prasetya KORPRI.

Membangun Karakter Disiplin dan Nasionalis

Menurut Zahid, kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata untuk membentuk pegawai yang lebih disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki semangat kebangsaan yang tinggi. Implementasi perdengaran Lagu Indonesia Raya serta pembacaan naskah Pancasila dan Panca Prasetya KORPRI akan dimulai efektif pada 3 Februari 2025.

“Kami berharap rutinitas ini tidak hanya meningkatkan nasionalisme, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif, profesional, dan penuh dedikasi,” ujar Zahid.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Kebijakan ini selaras dengan visi dan misi Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan membangun karakter pegawai yang memiliki semangat nasionalisme, kualitas layanan publik yang diberikan diharapkan semakin meningkat.

Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bukan hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk nyata kecintaan dan kebanggaan terhadap tanah air.

Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten dalam tugasnya, tetapi juga memiliki jiwa nasionalisme yang kuat demi kemajuan bangsa dan negara, tutup Zahid.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

250 WNA Digerebek di Baloi View Batam, Ratusan HP dan Laptop Diduga untuk Scamming
ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa
Cen Sui Lan Tinjau Revitalisasi Pelabuhan Selat Lampa, Target Jadi Gerbang Internasional Natuna
Sebulan Uji Coba WFH, Pemko Tanjungpinang Siapkan Evaluasi Menyeluruh
Sekda Batam Ingatkan Risiko Bencana di Kota Industri, RPBD Disiapkan Lebih Matang
Paskah 2026 di Batam, Amsakar–Li Claudia Ajak Warga Perkuat Solidaritas di Tengah Tantangan Kota
BP Batam Sambut Baik Kolaborasi Semarakkan Piala Dunia 2026
Cen Sui Lan: Pendidikan Natuna Makin Maju Berkat Dukungan Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:16 WIB

250 WNA Digerebek di Baloi View Batam, Ratusan HP dan Laptop Diduga untuk Scamming

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:26 WIB

ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:51 WIB

Cen Sui Lan Tinjau Revitalisasi Pelabuhan Selat Lampa, Target Jadi Gerbang Internasional Natuna

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:50 WIB

Sebulan Uji Coba WFH, Pemko Tanjungpinang Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:48 WIB

Paskah 2026 di Batam, Amsakar–Li Claudia Ajak Warga Perkuat Solidaritas di Tengah Tantangan Kota

Berita Terbaru