Kemenag Ingatkan kembali Prinsip 5 Pasti untuk Jemaah Umrah

- Publisher

Rabu, 10 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Animo masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah terus meningkat. Tidak hanya saat Ramadan, umrah di bulan Syawal juga banyak peminat.

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama Suviyanto pun mengingatkan jemaah harus memahami dan memperhatikan prinsi Lima Pasti Umrah.

Pertama, pastikan travelnya memiliki izin dari Kementerian Agama. “Kami imbau agar masyarakat menunaikan ibadah umrah dengan tetap memperhatikan program 5 pasti umrah. Sebelum mendaftar masyarakat harus memastikan bahwa travel tersebut berizin PPIU,” terang Suviyanto dalam siaran resminya yang diterima, dikutip Selasa (9/4/2024).

BACA JUGA:

KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Kemenag Siapkan Regulasi dan Desain Programnya

Setelah pasti travel berizin PPIU, katanya, baru pastikan biaya dan paket layanan sesuai dengan ketentuan pemerintah. “Biaya umrah wajar, bukan yang paket murah di bawah biaya referensi umrah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp23.000.000,” sambungnya.

BACA JUGA:  Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Jangan Tertipu!

Ketiga adalah memastikan tiket dan jadwal penerbangannya. Pearutan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa penerbangan umrah menggunakan pesawat langsung (direct), transit satu kali dengan maskapai yang sama, atau ganti maskapai paling banyak dua maskapai penerbangan.

“Keempat harus memastikan visanya. Jangan sampai menjelang keberangkatan jemaah belum memiliki visa umrah,” tegas Suviyanto.

Terakhir adalah pastikan pula hotelnya, agar jemaah benar-benar mengetahui bahwa mereka di Arab Saudi diberikan layanan hotel yang telah dipesan dan dibayar oleh PPIU sebelum berangkat. “Lima hal tersebut harus dipastikan sebelum berangkat agar ibadah berjalan dengan aman dan nyaman,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Nama Dicatut, Ketum KNPI Haris Pertama Akan Lapor ke Bareskrim Polri

Umrah merupakan perjalanan ibadah yang berbeda dengan perjalanan wisata. Untuk itu, PPIU wajib menyiapkan pembimbing ibadah yang professional. Jemaah juga harus mendapatkan manasik sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.

“Jemaah juga harus memahami materi manasik yang diberikan agar dalam menjalankan ibadah umrah dapat meresapi inti dan makna peribadatan serta berdampak positif dalam meningkatkan kesalihan individu serta berdampak pada kesalihan sosial setelah kembali dari Arab Saudi,” terangnya.

Umrah Backpacker

Terkait umrah backpacker, Suviyanto menjelaskan bahwa pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa ibadah umrah dilakukan secara individu atau berkelompok melalui PPIU. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU bukan dilakukan dengan cara backpacker.

BACA JUGA:  Fakultas Kedokteran UMRAH Dibuka, Senin Mulai Kuliah Perdana

“Tujuannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, sehat, dan sesuai syariat Islam,” tuturnya.

Pemerintah selama ini terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini, bekerja sama dengan asosiasi PPIU. PPIU juga diminta tidak memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah mandiri. Bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi jemaah umrah Non PPIU maka Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.

“Kami akan mengusulkan penguatan regulasi dengan mengajukan perubahan UU nomor 8 Tahun 2019 dan akan melakukan komunikasi regulasi umrah dengan Arab Saudi agar mereka juga mengetahui bahwa Indonesia mengatur jemaah umrah agar mereka tetap terlindungi dan terlayani dengan baik selama di Arab Saudi dan hal tersebut sangat membantu Arab Saudi,” sebutnya. (RBP)

Berita Terkait

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya

Berita Terbaru