Akhmad Rosano Tunjuk Tiga Pengacara Senior Tangani Laporannya Terhadap Yusril Koto

- Publisher

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhmad Rosano menunjukkan laporannya terhadap Yusril Koto ke para awak media. Foto : INIKEPRI.COM/Tengku Bayu

Akhmad Rosano menunjukkan laporannya terhadap Yusril Koto ke para awak media. Foto : INIKEPRI.COM/Tengku Bayu

INIKEPRI.COM – Perwakilan PT Karsa Aditama Persada, Akhmad Rosano, resmi menunjuk tiga advokat senior di Provinsi Kepulauan Riau untuk mendampingi dirinya dalam proses hukum atas laporan yang ia buat ke Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya kepada media, Akhmad Rosano mengungkapkan telah memberikan kuasa hukum kepada tiga pengacara, masing-masing H. Masrur Amin, SH, MH, Khairuddin, SH, MH, dan
Imelda Fransicka, SH, MH, LLM. Surat kuasa tersebut diberikan pada Selasa sore, 15 April 2025.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Ahmad Hadiri Rakor Lintas Sektoral Bahas Kesiapan Pengamanan Idulfitri 1446 H di Kepri

“Saya sudah menyerahkan persoalan hukum ini kepada ketiga pengacara saya, terhitung mulai hari ini,” ujar Akhmad Rosano kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa seluruh komunikasi terkait proses hukum ke depan akan dikoordinasikan langsung melalui tim kuasa hukumnya. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan terhadap pegiat media sosial Yusril Koto yang ia anggap telah mencemarkan nama baik, mengganggu iklim investasi, serta menimbulkan keonaran.

BACA JUGA:  Pemekaran Provinsi ABAS Mencuat Lagi, Pemuda Aceh Barat Minta Rosano Jadi Pjs Gubernur

“Penunjukan pengacara ini karena sudah masuk proses hukum, dan juga sebagai bentuk keseriusan saya atas pelaporan ini,” tegasnya.

Rosano juga menyoroti bahwa konten yang diunggah Yusril Koto di platform TikTok bukan hanya berdampak pada nama baik pribadinya, melainkan juga dapat berpotensi mengganggu kelangsungan investasi di Kota Batam.

Sementara itu, salah satu kuasa hukumnya, H. Masrur Amin, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari Akhmad Rosano.

BACA JUGA:  Amsakar dan Baznas Salurkan 1.100 Paket Sembako, Canangkan Program “Satu Pulau Satu Sarjana”

“Kuasa sudah diberikan oleh Pak Rosano, dan mulai hari ini kami bertiga secara resmi akan mendampingi beliau dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Masrur menambahkan, tim hukum siap menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kelancaran proses hukum.

“Harapan kami, aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan profesional,” pungkasnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College
Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang
Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM
PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa
Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi
Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:55 WIB

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 30 April 2026 - 17:51 WIB

Disnakertrans Kepri Lepas 25 Peserta Magang ke Jepang dari Credible College

Kamis, 30 April 2026 - 16:43 WIB

Akselerasi Kinerja Layanan dan Tata Kelola, RSBP Batam Serap Praktik Terbaik dari RS Tk. II dr. Soepraoen Malang

Kamis, 30 April 2026 - 09:17 WIB

Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM

Kamis, 30 April 2026 - 08:46 WIB

PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa

Berita Terbaru