Akhmad Rosano Tunjuk Tiga Pengacara Senior Tangani Laporannya Terhadap Yusril Koto

- Publisher

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akhmad Rosano menunjukkan laporannya terhadap Yusril Koto ke para awak media. Foto : INIKEPRI.COM/Tengku Bayu

Akhmad Rosano menunjukkan laporannya terhadap Yusril Koto ke para awak media. Foto : INIKEPRI.COM/Tengku Bayu

INIKEPRI.COM – Perwakilan PT Karsa Aditama Persada, Akhmad Rosano, resmi menunjuk tiga advokat senior di Provinsi Kepulauan Riau untuk mendampingi dirinya dalam proses hukum atas laporan yang ia buat ke Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

Dalam pernyataannya kepada media, Akhmad Rosano mengungkapkan telah memberikan kuasa hukum kepada tiga pengacara, masing-masing H. Masrur Amin, SH, MH, Khairuddin, SH, MH, dan
Imelda Fransicka, SH, MH, LLM. Surat kuasa tersebut diberikan pada Selasa sore, 15 April 2025.

BACA JUGA:  Tak Hanya di Batam, Kasus TPPO ‘Berkeliaran’ di Bandara Soetta dan Juanda

“Saya sudah menyerahkan persoalan hukum ini kepada ketiga pengacara saya, terhitung mulai hari ini,” ujar Akhmad Rosano kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa seluruh komunikasi terkait proses hukum ke depan akan dikoordinasikan langsung melalui tim kuasa hukumnya. Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan terhadap pegiat media sosial Yusril Koto yang ia anggap telah mencemarkan nama baik, mengganggu iklim investasi, serta menimbulkan keonaran.

BACA JUGA:  Indahnya Ramadan, Yayasan Asma Husnul Khatimah Belakang Padang Berbagi Paket Berbuka Puasa

“Penunjukan pengacara ini karena sudah masuk proses hukum, dan juga sebagai bentuk keseriusan saya atas pelaporan ini,” tegasnya.

Rosano juga menyoroti bahwa konten yang diunggah Yusril Koto di platform TikTok bukan hanya berdampak pada nama baik pribadinya, melainkan juga dapat berpotensi mengganggu kelangsungan investasi di Kota Batam.

Sementara itu, salah satu kuasa hukumnya, H. Masrur Amin, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dari Akhmad Rosano.

BACA JUGA:  Kepri Diklaim Masuk Malaysia, Nyat Kadir: Mahatir Mohamad Keliru!

“Kuasa sudah diberikan oleh Pak Rosano, dan mulai hari ini kami bertiga secara resmi akan mendampingi beliau dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Masrur menambahkan, tim hukum siap menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kelancaran proses hukum.

“Harapan kami, aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan profesional,” pungkasnya.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

BP Batam Evaluasi Struktur Biaya Logistik, Pastikan Efisiensi dan Daya Saing Tetap Terjaga
BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam
Amsakar Resmikan Lapangan Engku Putri Hasil CSR Wasco, Siap Sambut Turnamen Basket Internasional
Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Bertambah, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka
Soal Polemik Pawai Dukungan MBG, Pemko Batam Ajak Masyarakat Cermati Informasi Secara Bijak
Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman
Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:27 WIB

BP Batam Evaluasi Struktur Biaya Logistik, Pastikan Efisiensi dan Daya Saing Tetap Terjaga

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:12 WIB

BP Batam Terima Kunjungan Akademik Universitas Batam, Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:01 WIB

Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Bertambah, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:36 WIB

Soal Polemik Pawai Dukungan MBG, Pemko Batam Ajak Masyarakat Cermati Informasi Secara Bijak

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:45 WIB

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Berita Terbaru