Kompol Satria Nanda Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Narkotika

- Publisher

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

INIKEPRI.COM – Mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam sidang putusan yang digelar Rabu (4/6/2025) siang.

Vonis tersebut merupakan akhir dari perjalanan panjang kasus dugaan penyelewengan narkotika yang melibatkan aparat penegak hukum itu. Majelis Hakim menyatakan Satria terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan jabatannya dalam pengelolaan barang bukti narkoba, termasuk sabu seberat 1 kilogram.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, S.H., yang menegaskan bahwa terdakwa bukan hanya lalai, tetapi juga aktif terlibat dalam peredaran narkoba, yang jelas-jelas mencederai integritas kepolisian.

BACA JUGA:  Mudahkan Wisatawan, Pulau Nirup Siapkan Tempat Pemeriksaan Imigrasi

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mengkhianati institusi dan merusak kepercayaan publik,” ujar hakim Tiwik dalam persidangan.

Tuntutan Mati, Vonis Seumur Hidup

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati atas dasar pelanggaran berat terhadap Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup, mempertimbangkan sejumlah aspek dalam persidangan.

BACA JUGA:  PLN Batam Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Hari Raya Idul Adha 1445 H

Tim jaksa yang terdiri dari Abdullah, S.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., menyatakan bahwa Satria menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melibatkan diri dalam bisnis narkoba.

Selama proses persidangan, Satria membantah tuduhan sebagai pelaku utama dan menyalahkan bawahannya. Namun, hakim menilai pembelaan itu tidak berdasar dan tidak mengurangi tanggung jawabnya sebagai atasan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Oleh karena itu, tidak ditemukan alasan yang meringankan,” tegas hakim.

BACA JUGA:  Nuryanto : Tiga Esensi Hari Raya Idul Adha Memperkuat Keimanan dan Ketaqwaan Umat Islam

Respon Publik dan Langkah Lanjutan

Putusan ini memunculkan reaksi beragam di tengah masyarakat. Sebagian menilai hukuman seumur hidup sudah setimpal, sementara lainnya merasa hukuman mati lebih pantas dijatuhkan, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang penegak hukum.

Dari ruang sidang, suasana haru terlihat ketika keluarga terdakwa mendengar vonis. Satria Nanda tampak pasrah, tertunduk diam, hanya ditemani pengacaranya.

Pihak Kejaksaan hingga kini masih menimbang langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang dianggap lebih ringan dari tuntutan semula.

Penulis : IZ

Berita Terkait

BMKG Prediksi Jumat di Batam Didominasi Hujan Ringan hingga Malam
Gaspol Efisiensi! WFH ASN Batam Targetkan Hemat Rp18,1 Miliar
Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan
Benteng Baru di Laut! Amsakar: Batam di Jalur Dunia, Mako Bakamla Jadi Game Changer
Peringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon yang Sejuk dan Nyaman
Srikandi PLN Batam Gaungkan Semangat Kartini, Perempuan Energi Jadi Pilar Pelayanan Publik
Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan
Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:29 WIB

BMKG Prediksi Jumat di Batam Didominasi Hujan Ringan hingga Malam

Jumat, 24 April 2026 - 07:27 WIB

Gaspol Efisiensi! WFH ASN Batam Targetkan Hemat Rp18,1 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 21:07 WIB

Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

Kamis, 23 April 2026 - 13:17 WIB

Peringati Hari Bumi 2026, Amsakar: Jadikan Tanjung Banon yang Sejuk dan Nyaman

Kamis, 23 April 2026 - 10:04 WIB

Srikandi PLN Batam Gaungkan Semangat Kartini, Perempuan Energi Jadi Pilar Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Jalan Vista telah selesai perbaikan. Foto: INIKEPRI.COM/BP Batam

Batam

Perbaikan Selesai, Jalan Vista Kembali Dapat Digunakan

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:07 WIB