Perlindungan Data Pribadi, Komitmen Nyata Negara untuk Rakyat

- Publisher

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Endang Sari, menegaskan bahwa negara harus berada di garda terdepan dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi warga negara. Menurutnya, tidak mungkin pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada negara lain.

“Negara paling depan dalam melindungi data pribadi warganya. Saya kira ini terkait dengan persoalan kedaulatan digital yang harus kita perhatikan dan risiko privasi warga negara,” ujar Endang Sari, Sabtu (26/7/2025).

Ia menyatakan bahwa data pribadi kini menjadi simbol kedaulatan digital Indonesia. Oleh karena itu, kehadiran negara sangat penting untuk menjamin bahwa privasi warga tetap terjaga, terutama dalam era digital yang semakin terbuka.

BACA JUGA:  Penampakan Terakhir Ki Manteb yang Meninggal Usai Dinyatakan Positif COVID-19

Meski demikian, Endang mengakui bahwa kolaborasi lintas negara tetap dibutuhkan. Pasalnya, mayoritas aplikasi yang digunakan masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri, sehingga kerja sama diperlukan untuk memastikan data pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Misalnya ketika masyarakat mengunduh aplikasi dari luar negeri, pemerintah harus proaktif melindungi data pribadi masyarakat,” katanya.

Endang mencontohkan praktik transfer data lintas negara yang diterapkan oleh negara-negara di Uni Eropa sebagai upaya nyata dalam penguatan pengawasan.

BACA JUGA:  Satu Dekade Jokowi Sukses Tingkatkan 17.203 Desa Mandiri pada 2024

Ia juga meyakini bahwa kolaborasi akan memperkuat pengawasan, khususnya terhadap data pribadi masyarakat yang dibagikan di media sosial dan platform digital global.

“Warga negara memberikan datanya di aplikasi media sosial tersebut, dan itu harus bisa diawasi secara ketat,” tambahnya.

Kolaborasi Pengawasan dan Peran DPR

Endang juga menyoroti pentingnya peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merumuskan kebijakan pengelolaan data pribadi, khususnya saat kerja sama dengan negara lain. Ia menekankan bahwa setiap regulasi harus dirancang dengan mendalam, menyerap aspirasi publik, serta pandangan para ahli.

BACA JUGA:  Polri Akan Bagikan Ribuan Ton Beras Pada Operasi Lilin 2020

“DPR wajib memperhatikan aspirasi publik dan melakukan kajian mendalam terhadap efek negatif maupun positif dari kebijakan tersebut,” ujarnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya lembaga yang secara khusus bertugas mengawasi kerja sama lintas negara terkait pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia, yang dibentuk atas dasar kerja sama internasional yang aman dan transparan.

“Negara harus melindungi warganya. Sekiranya hal itu menyangkut kedaulatan, maka perlu disatukan semua pandangan terlebih dahulu sebelum mengambil sikap. Tidak boleh terburu-buru,” pungkas Endang.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru