INIKEPRI.COM – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (7/8), di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti ojek online dan penambang pompong.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat besar bagi pekerja dan keluarganya, terutama saat musibah datang secara tiba-tiba.
“Bayangkan kalau kepala keluarga meninggal saat bekerja, sementara anak-anak masih kecil dan rumah masih kontrak. Tanpa perlindungan, tentu akan berat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Menurutnya, iuran program ini tergolong ringan, sekitar Rp16.800 per bulan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU). Meski kecil, manfaat yang bisa diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau semua pekerja tahu manfaatnya dan mampu membayar iuran, pasti banyak yang ikut. Tapi mereka juga perlu didampingi, supaya santunan yang diterima bisa dipakai sebaik mungkin, misalnya untuk buka usaha,”lanjutnya.
Zulhidayat juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap masih minimnya pemahaman di kalangan pekerja informal. Padahal, iuran yang kecil ini bisa menjadi bentuk perlindungan jangka panjang.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjembatani perlindungan pekerja. Pengusaha pompong dan ojek juga penting untuk ikut program ini,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan kegiatan ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek dan Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemko Tanjungpinang atas dukungan dan komitmennya dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja,” kata Iwan.
Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Tanjungpinang per Juli 2025 berada di angka 45,8 persen, turun dari 57,94 persen pada Desember 2024 untuk sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Sementara itu, dari Januari hingga Juli 2025, total klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang mencapai Rp40,94 miliar dari 3.510 kasus. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencatat Rp38,76 miliar dari 2.136 kasus.
“Angka ini menunjukkan bahwa program ini semakin dibutuhkan,” sebutnya.
Ia berharap semua pihak, baik instansi pemerintah maupun pelaku usaha, bisa ikut berperan dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan di kota Tanjungpinang.
“Semoga kita bisa menjadi jembatan bagi para pekerja untuk hidup lebih sejahtera,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada para ahli waris, yaitu:
1. Almarhumah Erwina, terdaftar bekerja sebagai guru TPQ Kota Tanjungpinang. Dengan ahli waris atas nama Bapak Suyatno, menerima santunan jaminan kematian sejumlah Rp 42 Juta.
Selain itu juga mendapatkan beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp 69 Juta Rmm. Sehingga total seluruhnya Rp 111 juta
2. Almarhum Nasaruddin, terdaftar bekerja sebagai juru parkir Kota Tanjungpinang. Dengan ahli waris atas nama Desy, menerima santunan jaminan Kematian sejumlah Rp 42 juta.
3. Almarhumah Endang Pergiawati, terdaftar bekerja sebagai RT RW Kecamatan Tanjungpinang Timur.Ahli waris atas nama Bapak Habel Batu Rante, menerima santunan, jaminan Kematian sejumlah Rp 42 juta.
Selain itu juga mendapatkan beasiswa 2 orang anak sejumlah Rp 153 juta. Total santunan Rp 195 juta.
4. Almarhumah Syarifah Tuti Faridah, terdaftar bekerja sebagai Tenaga Honorer Kota Tanjungpinang.
Dengan ahli waris atas nama Gatot Haribowo, menerima santunan jaminan kematian sejumlah Rp 42 juta.
Selain kegiatan FGD dan sosialisasi, juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang. Kesepakatan ini menyangkut kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Penulis : DI
Editor : IZ

















