Hoaks Ditengah Corona Capai 96 Kasus, Alasannya Beragam

- Admin

Rabu, 22 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Setidaknya 96 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia yang ditangani oleh Kepolisian di seluruh Indonesia hingga Selasa (21/4). Jumlah penanganan kasus hoaks tersebut kian hari terus bertambah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Selasa (21/4), mengatakan.

“Sampai dengan saat ini bahwa Bareskrim Polri beserta jajaran menangani 96 kasus hoaks,”kata Argo.

Secara rinci Argo menjekaskan sebaran kasus yang ditangani oleh Polda.

Baca Juga :  Pakai HP Nokia, Singapura Terlihat Jelas dari Batam. Benarkah?

Polda Metro Jaya dan juga Polda Jawa Timur masing-masing kini tengah menangani 12 kasus penyebaran berita bohong tersebut.

Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri 6 kasus. Kemudian Polda Riau menangani 9 kasus, Sedangkan 51 kasus lainnya ditangani penyidik Polda di wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Mulai dari iseng, bercanda, sampai tak puas dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam penanganan Covid-19, adalah alasan para pelaku ungkap Argo.

“Motif yang dilakukan oleh para pelaku, yang pertama adalah iseng, bercanda, dan ketidakpuasan terhadap pemerintah,” lanjut dia.

Baca Juga :  Hoaks! Pencairan BLT Ramadan 2023 Mulai 1 Maret hingga 30 April

Polisi kemudian menjerat sebagian dari mereka dengan Pasal 45 dan Pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Kemudian, penyidik juga menggunakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara 10 tahun kepada beberapa tersangka.

Sementara yang lain polisi mengenakan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Polri Fokus ke Hoaks dan Kampanye Hitam, Sepertiga Pasukan Urusi Yang Lain

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat 1.202 hoaks Covid-19 tersebar di Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube selama periode 23 Januari hingga 17 April 2020. Dari 1.202 hoaks, 890 diantaranya virus corona tersebut telah diblokir oleh keempat platform media sosial tersebut.

Jumlah sebaran hoaks ini meningkat sekitar 42 kasus dibandingkan dengan laporan terakhir Kemenkominfo pada 13 April lalu dengan jumlah 1.160 hoaks.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan pihaknya telah mendesak keempat platform untuk cepat melakukan pemblokiran.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB