INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga menangkap seorang pria lanjut usia berinisial KN alias PW (70), warga Kecamatan Singkep Selatan, atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Wakapolres Lingga Kompol Darmin menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melayangkan laporan resmi pada 6 Oktober 2025. Laporan tersebut berisi pengaduan atas tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan tersangka terhadap dua anak.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti,” ujar Darmin, Sabtu (22/11/2025).
Darmin menegaskan bahwa Polres Lingga memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kejahatan seksual, terutama yang menimpa anak-anak. Ia memastikan seluruh laporan masyarakat akan diproses secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Setiap laporan masyarakat, terutama yang menyangkut anak di bawah umur, akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan penuh dari berbagai bentuk kekerasan fisik maupun seksual. Polres Lingga, kata dia, berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.
Tersangka KN kini ditahan di Mapolres Lingga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Lingga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap dugaan tindak kriminal di lingkungan sekitar melalui layanan darurat 110.
Penulis : RP
Editor : IZ

















