Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada Juga Dilaporkan di Jawa Timur

- Admin

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timothy Ronald dan Kalimasada. Foto: Istimewa

Timothy Ronald dan Kalimasada. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Influencer trader kripto sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald (TR), kembali dilaporkan ke kepolisian. Kali ini, ia bersama Kalimasada (K) dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan investasi kripto.

Laporan tersebut diajukan oleh dua warga Jawa Timur, yakni Asadud Malik asal Blitar dan Yohanes Taufan warga Surabaya. Aduan mereka telah diterima secara resmi dengan Nomor: LP/B/87/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Kuasa hukum pelapor, M. Lutfi Rizal, mengatakan pihaknya mendampingi para korban untuk melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Timothy Ronald dan Kalimasada.

“Kami mendampingi para korban atas dugaan tindak pidana, salah satunya penipuan, yang diduga dilakukan oleh inisial TR dan K,” ujar Lutfi, Rabu (21/1/2026).

Menurut Lutfi, kliennya tergiur mengikuti kelas edukasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dan berlipat ganda. Para peserta diminta membayar biaya pendaftaran dengan nominal yang tidak sedikit.

BACA JUGA:  Bukan di Masjid, Wanita Ini Salat di Depan Pintu Gereja, Netizen: Segitunya Banget

“Berdasarkan keterangan klien kami, ada kelas yang biayanya sekitar Rp9 juta, bahkan ada paket keanggotaan seumur hidup yang mencapai Rp41 juta,” jelasnya.

Ia menyebut, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Dalam kelas tersebut, Timothy dan Kalimasada diduga memberikan arahan kepada para member untuk membeli atau berinvestasi pada koin kripto tertentu dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Namun, alih-alih memperoleh profit, para korban justru mengalami kerugian besar hingga ratusan juta rupiah.

“Korban teriming-iming janji keuntungan berlipat ganda. Pada akhirnya, mereka melakukan transaksi kripto sesuai arahan, tetapi justru mengalami kerugian,” ungkap Lutfi.

Terkait nilai kerugian, Lutfi menyebut angkanya bervariasi. Selain biaya pendaftaran kelas, kerugian juga berasal dari aset kripto yang nilainya anjlok.

“Kerugian ada yang mencapai Rp750 juta, ada juga sekitar Rp250 juta. Total kerugian salah satu korban bahkan mendekati Rp900 juta,” katanya.

BACA JUGA:  Astaga! Sejoli Berboncengan Diatas Motor, Si Cewek Ngangkang Tempel Kemaluan ke Si Cowok

Para pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar transaksi dan bukti pembayaran. Kelas kripto yang dikelola Timothy dan Kalimasada diketahui dilakukan secara daring melalui platform Discord, sehingga jumlah korban diduga tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

“Untuk wilayah Jawa Timur saja, jumlah korban sementara yang kami data ada sekitar 15 orang,” tambahnya.

Salah satu pelapor, Yohanes Taufan, mengungkapkan bahwa dirinya tertarik mengikuti kelas tersebut karena citra dan personal branding yang dibangun Timothy dan Kalimasada di media sosial.

Ia mengaku melihat keduanya seolah memiliki kemampuan akademis tinggi dalam menganalisis pasar kripto.

“Saya melihat personal branding mereka seakan-akan memiliki kapasitas akademis yang luar biasa. Padahal, setahu saya, gelar akademik seperti profesor harus melalui proses akademik yang jelas,” ujar Yohanes.

Atas peristiwa tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

BACA JUGA:  Bermahar Rp 200 Ribu, Nenek 76 Tahun Dinikahi Pria 29 Tahun

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan masih dalam tahap awal penanganan.

“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan diterima semalam dan saat ini masih dalam proses penyelidikan awal,” ujar Jules.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan alat bukti untuk mendalami peran masing-masing terlapor.

“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Timothy Ronald dan Kalimasada belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Selain di Polda Jawa Timur, keduanya juga diketahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam dua laporan terpisah.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Keluarga Lula Lahfah Ajukan Permohonan Tidak Dilakukan Otopsi, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
‘Aku Viralkan Biar Pak Prabowo Tahu’: Pengakuan Wanita Soal ‘Uang Grenti’ Rp800 Ribu di Pelabuhan Batam Center
DPRD Batam Minta BKPSDM Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Kasus Viral Gustian Riau
Diduga Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid, Guru SMA dan Remaja Diamankan Polisi
Viral Kisah ‘Rahim Copot’ Usai Melahirkan di Dukun Beranak, Dokter Ungkap Prosedur Vital yang Diabaikan
Jeritan Pekerja di PT BAI Viral di TikTok: Ketimpangan Gaji dan K3 yang Tak Pernah Selesai
Mengaku BNN, Oknum Aparat Gerebek Rumah di Batam, Istri Hamil Ditodong & Korban Diperas Rp300 Juta!
Heboh! iPhone 17 Pro Cosmic Orange Tiba-tiba Berubah Jadi Pink

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:03 WIB

Keluarga Lula Lahfah Ajukan Permohonan Tidak Dilakukan Otopsi, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Jumat, 23 Januari 2026 - 17:45 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Kripto, Timothy Ronald dan Kalimasada Juga Dilaporkan di Jawa Timur

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:30 WIB

‘Aku Viralkan Biar Pak Prabowo Tahu’: Pengakuan Wanita Soal ‘Uang Grenti’ Rp800 Ribu di Pelabuhan Batam Center

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:47 WIB

DPRD Batam Minta BKPSDM Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Kasus Viral Gustian Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:21 WIB

Diduga Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid, Guru SMA dan Remaja Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Batam

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sabtu, 24 Jan 2026 - 18:23 WIB