Ramadan 1447 H, Tempat Hiburan di Batam Hanya Boleh Buka 22.00–24.00 WIB

- Publisher

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam menetapkan pengaturan waktu operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diberlakukan guna menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Ketentuan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 9 Februari 2026.

Wali Kota Amsakar Achmad menjelaskan, pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri tanpa menghentikan aktivitas usaha sepenuhnya.

BACA JUGA:  Siswa MAN IC Batam Lolos Paskibraka Kepri 2026, Sempat Wakili Daerah di Seleksi Nasional

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Jenis Usaha yang Diatur

Pengaturan berlaku bagi seluruh kegiatan usaha jasa hiburan, antara lain:

  • Arena permainan mekanik, manual, dan elektronik
  • Diskotek
  • Karaoke
  • Pub dan bar
  • Musik hidup dan klub malam
  • Panti pijat dan spa
  • Fasilitas hiburan di lingkungan hotel

Waktu Penutupan Total

Seluruh usaha tersebut wajib tutup total pada tiga periode utama:

  • H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan
  • 16–18 Ramadan (peringatan Nuzululqur’an)
  • H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal
BACA JUGA:  Komitmen Amsakar-Li Claudia Bagi Guru TPQ di Kota Batam

Jam Operasional yang Diperbolehkan

Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WIB dengan syarat menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Aturan untuk Rumah Makan

Restoran dan rumah makan yang tetap buka pada siang hari selama Ramadan diwajibkan:

  • Menutup area usaha menggunakan tirai atau gorden
  • Menjaga suasana yang menghormati masyarakat yang berpuasa
  • Pengawasan dan Sanksi
BACA JUGA:  Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang

Pemko menugaskan tim terpadu untuk melakukan pemantauan dan pengendalian di lapangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi bertahap:

  • Teguran administratif
  • Pembekuan izin usaha
  • Penutupan tempat usaha sesuai peraturan berlaku

Amsakar mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis.

“Kami mengajak pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menjaga kekhusyukan Ramadan serta menjunjung tinggi toleransi dan ketertiban,” katanya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Tak Buang Waktu, Banggar DPRD Batam Tancap Gas Susun Jadwal Pembahasan APBD 2027
34 Putra-Putri Hinterland Raih Beasiswa Kuliah Gratis hingga Biaya Hidup dari Pemko Batam
PLN Batam dan Lanud Hang Nadim Komitmen Tingkatkan Kerja Sama untuk Pelayanan Masyarakat
Di Balik Senyum Anak-anak Istimewa, Erlita Amsakar Membawa Harapan ke Rumah Singgah Ar Rahman Rusli dan Firza Paloh
Batam Usulkan Lex Specialis Kependudukan, Amsakar Soroti Tingginya Arus Migrasi
Li Claudia Tanam Pohon, DAS Baloi Indah Disiapkan Jadi Taman Kota
SiTaskin Pesisir Diluncurkan di Batam, BP Taskin Fokus Entaskan Kemiskinan di Galang
Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:37 WIB

Tak Buang Waktu, Banggar DPRD Batam Tancap Gas Susun Jadwal Pembahasan APBD 2027

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:55 WIB

34 Putra-Putri Hinterland Raih Beasiswa Kuliah Gratis hingga Biaya Hidup dari Pemko Batam

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:11 WIB

PLN Batam dan Lanud Hang Nadim Komitmen Tingkatkan Kerja Sama untuk Pelayanan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:39 WIB

Di Balik Senyum Anak-anak Istimewa, Erlita Amsakar Membawa Harapan ke Rumah Singgah Ar Rahman Rusli dan Firza Paloh

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:05 WIB

Batam Usulkan Lex Specialis Kependudukan, Amsakar Soroti Tingginya Arus Migrasi

Berita Terbaru