Polda Kepri Tegas: Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara, Tanpa Kompromi

- Publisher

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei. Foto: istimewa

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei. Foto: istimewa

INIKEPRI.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku, bahkan ancaman hukuman berat telah disiapkan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran, sekecil apa pun, akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Setiap munculnya titik api pasti kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Bila terbukti ada unsur kesengajaan, proses hukum akan langsung berjalan. Kami tidak membuka ruang kompromi dalam kasus seperti ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Turnamen Domino Hari Bhayangkara ke-79 di Kepri Berakhir Meriah, Dihadiri Kapolda dan Tokoh Daerah

Menurutnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman sanksinya tidak main-main. Pelaku bisa menghadapi pidana penjara hingga 15 tahun, disertai denda maksimal mencapai Rp15 miliar.

Penegasan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas Polda Kepri dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap karhutla di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, terutama menjelang musim kemarau yang rawan memicu kebakaran.

BACA JUGA:  Polda Kepri Tahan Pemilik Kapal PMI yang Karam di Malaysia

Di sisi lain, upaya pencegahan juga terus diperkuat. Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait mengintensifkan patroli terpadu dan pemantauan titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah rawan.

Langkah ini dinilai penting untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini, sehingga dapat segera ditangani sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

BACA JUGA:  Kenal di Facebook, Pria ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Peran aktif warga dinilai krusial dalam mencegah terjadinya kebakaran, termasuk dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar.

Dengan pendekatan penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang masif, Polda Kepri berharap dapat menekan angka kebakaran hutan dan lahan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Tak Buang Waktu, Banggar DPRD Batam Tancap Gas Susun Jadwal Pembahasan APBD 2027
34 Putra-Putri Hinterland Raih Beasiswa Kuliah Gratis hingga Biaya Hidup dari Pemko Batam
PLN Batam dan Lanud Hang Nadim Komitmen Tingkatkan Kerja Sama untuk Pelayanan Masyarakat
Di Balik Senyum Anak-anak Istimewa, Erlita Amsakar Membawa Harapan ke Rumah Singgah Ar Rahman Rusli dan Firza Paloh
Batam Usulkan Lex Specialis Kependudukan, Amsakar Soroti Tingginya Arus Migrasi
Li Claudia Tanam Pohon, DAS Baloi Indah Disiapkan Jadi Taman Kota
SiTaskin Pesisir Diluncurkan di Batam, BP Taskin Fokus Entaskan Kemiskinan di Galang
Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:37 WIB

Tak Buang Waktu, Banggar DPRD Batam Tancap Gas Susun Jadwal Pembahasan APBD 2027

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:55 WIB

34 Putra-Putri Hinterland Raih Beasiswa Kuliah Gratis hingga Biaya Hidup dari Pemko Batam

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:11 WIB

PLN Batam dan Lanud Hang Nadim Komitmen Tingkatkan Kerja Sama untuk Pelayanan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:39 WIB

Di Balik Senyum Anak-anak Istimewa, Erlita Amsakar Membawa Harapan ke Rumah Singgah Ar Rahman Rusli dan Firza Paloh

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:05 WIB

Batam Usulkan Lex Specialis Kependudukan, Amsakar Soroti Tingginya Arus Migrasi

Berita Terbaru