INIKEPRI.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku, bahkan ancaman hukuman berat telah disiapkan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran, sekecil apa pun, akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Setiap munculnya titik api pasti kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Bila terbukti ada unsur kesengajaan, proses hukum akan langsung berjalan. Kami tidak membuka ruang kompromi dalam kasus seperti ini,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman sanksinya tidak main-main. Pelaku bisa menghadapi pidana penjara hingga 15 tahun, disertai denda maksimal mencapai Rp15 miliar.
Penegasan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas Polda Kepri dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap karhutla di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, terutama menjelang musim kemarau yang rawan memicu kebakaran.
Di sisi lain, upaya pencegahan juga terus diperkuat. Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait mengintensifkan patroli terpadu dan pemantauan titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah rawan.
Langkah ini dinilai penting untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini, sehingga dapat segera ditangani sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Peran aktif warga dinilai krusial dalam mencegah terjadinya kebakaran, termasuk dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar.
Dengan pendekatan penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang masif, Polda Kepri berharap dapat menekan angka kebakaran hutan dan lahan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
Penulis : RP
Editor : IZ

















