Polda Kepri Tegas: Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara, Tanpa Kompromi

- Publisher

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei. Foto: istimewa

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei. Foto: istimewa

INIKEPRI.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku, bahkan ancaman hukuman berat telah disiapkan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa setiap kejadian kebakaran, sekecil apa pun, akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Setiap munculnya titik api pasti kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Bila terbukti ada unsur kesengajaan, proses hukum akan langsung berjalan. Kami tidak membuka ruang kompromi dalam kasus seperti ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kami Juga Rindu, Cara Kreatif Polda Kepri Kampanyekan Jangan Mudik

Menurutnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman sanksinya tidak main-main. Pelaku bisa menghadapi pidana penjara hingga 15 tahun, disertai denda maksimal mencapai Rp15 miliar.

Penegasan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas Polda Kepri dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap karhutla di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, terutama menjelang musim kemarau yang rawan memicu kebakaran.

BACA JUGA:  Sedikit demi Sedikit, Tak Terasa Sudah 86.907 Warga Batam yang Disisir

Di sisi lain, upaya pencegahan juga terus diperkuat. Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait mengintensifkan patroli terpadu dan pemantauan titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah rawan.

Langkah ini dinilai penting untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini, sehingga dapat segera ditangani sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Dua PMI ke Malaysia

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Peran aktif warga dinilai krusial dalam mencegah terjadinya kebakaran, termasuk dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar.

Dengan pendekatan penegakan hukum yang tegas dan langkah pencegahan yang masif, Polda Kepri berharap dapat menekan angka kebakaran hutan dan lahan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kimia Farma Temui Keluarga Pasien Terkait Viral Pelayanan Klinik di Batam, Investigasi Internal Dilakukan
BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun Pusat Data AI, Li Claudia Sebut Batam Siap Jadi Hub Digital Dunia
Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan
Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam
Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam
Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik
Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat
BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:16 WIB

Kimia Farma Temui Keluarga Pasien Terkait Viral Pelayanan Klinik di Batam, Investigasi Internal Dilakukan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04 WIB

BP Batam Kawal Investasi Rp88 Triliun Pusat Data AI, Li Claudia Sebut Batam Siap Jadi Hub Digital Dunia

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:49 WIB

Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:30 WIB

Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:41 WIB

Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam

Berita Terbaru