Mulai 10 April, ASN Tanjungpinang WFH Setiap Jumat

- Publisher

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: INIKEPRI.COM/TanjungpinangKota

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Foto: INIKEPRI.COM/TanjungpinangKota

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja birokrasi yang lebih fleksibel.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengikuti dan mengimplementasikan kebijakan tersebut secara selaras.

“Pemerintah daerah tentu akan patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA:  Meski Diguyur Hujan, Satgas COVID-19 Tanjungpinang Tetap Datangi Rumah Warga yang Belum Divaksin

Menurutnya, penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemko Tanjungpinang telah melakukan pemetaan terhadap unit kerja yang dinilai tetap dapat menjalankan tugas secara optimal meskipun bekerja dari rumah.

“OPD yang memenuhi kriteria akan diperbolehkan bekerja dari rumah pada hari Jumat, tanpa mengganggu efektivitas kerja maupun koordinasi,” jelasnya.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah jabatan strategis tetap diwajibkan hadir di kantor, seperti Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, camat, lurah, serta pejabat administrator atau eselon III.

BACA JUGA:  Pelaku IKM Berharap Tanjungpinang Fest Kembali Digelar Tahun Depan

Selain itu, instansi yang bergerak di sektor pelayanan publik dan bersifat krusial juga dikecualikan dari kebijakan ini. Di antaranya seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan rumah sakit, yang harus tetap memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

“Sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tidak diperbolehkan WFH agar layanan tetap berjalan maksimal,” tegas Zulhidayat.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Subsidi Biaya Angkut Cabai Rp2 Ribu Per Kilogram

Kebijakan WFH ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026, dan akan diuji coba terlebih dahulu. Pemerintah Kota Tanjungpinang juga akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan sistem kerja fleksibel ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemko Tanjungpinang berharap tercipta keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas ASN, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru

David Steward. Foto: Istimewa

Internasional

Ikut Anjuran Nabi Nuh, Lelaki Ini Raup Kekayaan Rp214 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:31 WIB