INIKEPRI.COM – Kasus penyalahgunaan data pribadi kian marak, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kondisi ini berisiko menimbulkan kerugian, terutama ketika korban tiba-tiba ditagih utang yang tidak pernah diajukan.
Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi. Kebocoran data dapat dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk mengakses layanan keuangan secara ilegal.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengecek riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan. Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengetahui apakah terdapat pinjaman atau fasilitas kredit atas nama mereka.
Pengecekan SLIK dapat dilakukan secara online maupun offline dengan prosedur yang cukup mudah.
Cara Cek SLIK OJK Secara Online
- Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
- Pilih menu “Pendaftaran”
- Isi data seperti jenis debitur, identitas, dan kode captcha
- Pastikan data yang dimasukkan benar
- Unggah KTP, foto diri, dan selfie dengan KTP
- Klik “Ajukan Permohonan”
- Simpan nomor pendaftaran
- Cek status melalui menu “Status Layanan”
Hasil akan dikirim melalui email maksimal satu hari kerja
Cara Cek SLIK OJK Secara Offline
- Datang langsung ke kantor OJK
- Bawa dokumen sesuai kebutuhan:
- Perorangan: fotokopi KTP/paspor, Ahli waris: tambah surat kematian & bukti hubungan
- Badan usaha: NPWP dan akta perusahaan
- Petugas akan memverifikasi data
- Hasil dikirim melalui email
Langkah Antisipasi
Pengecekan secara rutin sangat disarankan untuk mencegah kerugian lebih besar. Jika ditemukan pinjaman yang tidak dikenali, masyarakat diminta segera melapor ke OJK atau pihak berwenang.
Di tengah maraknya penyalahgunaan data, masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi serta hanya menggunakan layanan keuangan resmi yang terdaftar.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















