INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam kembali membayarkan premi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.500 petani pada tahun 2026 melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam.
Jumlah penerima manfaat tahun ini sedikit berkurang dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2.650 petani.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam, Mardanis, menjelaskan penyesuaian dilakukan berdasarkan data terbaru petani aktif di lapangan.
“Untuk tahun 2026 subsidi premi diberikan kepada 2.500 petani. Ada pengurangan dari tahun sebelumnya karena sebagian petani sudah tidak mengelola lahan lagi dan ada beberapa kelompok tani yang tidak lagi aktif,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Mardanis, perubahan data juga terjadi karena adanya peserta yang meninggal dunia serta pergantian anggota baru.
Ia menyebutkan besaran premi yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan, dan pembayaran telah dimulai sejak Januari 2026.
“Tahun ini kami menganggarkan perlindungan bagi 2.500 orang dan jumlah itu sudah final. Subsidi premi sudah berjalan sejak Januari,” katanya.
Program tersebut mencakup petani lokal dan anggota Kelompok Wanita Tani (KWT) yang aktif di berbagai wilayah Kota Batam.
Sepanjang tahun 2026, DKPP mencatat terdapat satu kasus kecelakaan kerja dan tiga peserta yang meninggal dunia.
“Dua klaim sudah dibayarkan, sedangkan satu lainnya masih dalam proses karena kejadian berlangsung pada akhir April,” jelas Mardanis.
Ia menegaskan, jika jumlah peserta berkurang karena meninggal dunia atau sebab lainnya, DKPP akan menyiapkan peserta pengganti agar kuota 2.500 penerima tetap terpenuhi.
“Jika ada peserta meninggal, harus segera dilaporkan agar dapat digantikan. Karena anggaran sudah ditetapkan untuk 2.500 orang,” tutupnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Batam berharap para petani mendapatkan perlindungan yang memadai dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sehingga mereka dapat terus berproduksi dengan rasa aman dan tenang.
Penulis : DI
Editor : IZ

















