Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

- Publisher

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) pada tahun 2027.

Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema penataan tenaga pendidik secara bertahap agar proses transisi status kepegawaian berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam taklimat media di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Nunuk, pemerintah memahami kekhawatiran para guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Namun, ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut justru memberikan kepastian bahwa guru non-ASN yang masih dibutuhkan dapat tetap menjalankan tugasnya.

“Meskipun status non-ASN akan berakhir, pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal karena kebutuhan guru nasional masih terus dihitung dan disiapkan,” ujarnya.

Guru Non-ASN Masih Sangat Dibutuhkan

Nunuk menjelaskan, banyak pemerintah daerah masih bergantung pada guru non-ASN untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah yang belum memiliki jumlah guru ASN yang memadai.

BACA JUGA:  Humas Pemerintah Didorong Tingkatkan Kolaborasi dan Bangun Relasi

“Yang tidak boleh adalah status kepegawaiannya, bukan berarti gurunya tidak boleh mengajar,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah tetap diperbolehkan menugaskan dan membayarkan gaji guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penataan Dilakukan Bertahap

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan memiliki status kepegawaian selain ASN.

Dalam proses pendataan, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam proses penataan.

BACA JUGA:  Mendikbud: Siswa, Guru, hingga Dosen Dapat Tunjangan Pulsa untuk 4 Bulan ke Depan

Pemerintah pun tengah menyiapkan berbagai skema, termasuk peluang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi.

Pendidikan Tetap Jadi Prioritas

Kemendikdasmen menegaskan seluruh proses penataan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah agar kualitas pendidikan tidak terganggu.

“Guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil proses penataan terus dilakukan,” ujar Nunuk.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para guru non-ASN dapat tetap fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa tanpa dihantui kekhawatiran kehilangan pekerjaan secara mendadak.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Berita Terbaru