Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

- Publisher

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) pada tahun 2027.

Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema penataan tenaga pendidik secara bertahap agar proses transisi status kepegawaian berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam taklimat media di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Nunuk, pemerintah memahami kekhawatiran para guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Namun, ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut justru memberikan kepastian bahwa guru non-ASN yang masih dibutuhkan dapat tetap menjalankan tugasnya.

“Meskipun status non-ASN akan berakhir, pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal karena kebutuhan guru nasional masih terus dihitung dan disiapkan,” ujarnya.

Guru Non-ASN Masih Sangat Dibutuhkan

Nunuk menjelaskan, banyak pemerintah daerah masih bergantung pada guru non-ASN untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah yang belum memiliki jumlah guru ASN yang memadai.

BACA JUGA:  Asal-usul dan Sejarah Nenek Moyang Bangsa Indonesia

“Yang tidak boleh adalah status kepegawaiannya, bukan berarti gurunya tidak boleh mengajar,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah tetap diperbolehkan menugaskan dan membayarkan gaji guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penataan Dilakukan Bertahap

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan memiliki status kepegawaian selain ASN.

Dalam proses pendataan, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam proses penataan.

BACA JUGA:  Kabinet Indonesia Maju Tetap Kompak Bekerja

Pemerintah pun tengah menyiapkan berbagai skema, termasuk peluang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi.

Pendidikan Tetap Jadi Prioritas

Kemendikdasmen menegaskan seluruh proses penataan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah agar kualitas pendidikan tidak terganggu.

“Guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil proses penataan terus dilakukan,” ujar Nunuk.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para guru non-ASN dapat tetap fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa tanpa dihantui kekhawatiran kehilangan pekerjaan secara mendadak.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru