INIKEPRI.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) pada tahun 2027.
Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema penataan tenaga pendidik secara bertahap agar proses transisi status kepegawaian berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam taklimat media di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Nunuk, pemerintah memahami kekhawatiran para guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut justru memberikan kepastian bahwa guru non-ASN yang masih dibutuhkan dapat tetap menjalankan tugasnya.
“Meskipun status non-ASN akan berakhir, pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal karena kebutuhan guru nasional masih terus dihitung dan disiapkan,” ujarnya.
Guru Non-ASN Masih Sangat Dibutuhkan
Nunuk menjelaskan, banyak pemerintah daerah masih bergantung pada guru non-ASN untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah yang belum memiliki jumlah guru ASN yang memadai.
“Yang tidak boleh adalah status kepegawaiannya, bukan berarti gurunya tidak boleh mengajar,” katanya.
Karena itu, pemerintah daerah tetap diperbolehkan menugaskan dan membayarkan gaji guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Penataan Dilakukan Bertahap
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan memiliki status kepegawaian selain ASN.
Dalam proses pendataan, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam proses penataan.
Pemerintah pun tengah menyiapkan berbagai skema, termasuk peluang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi.
Pendidikan Tetap Jadi Prioritas
Kemendikdasmen menegaskan seluruh proses penataan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah agar kualitas pendidikan tidak terganggu.
“Guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil proses penataan terus dilakukan,” ujar Nunuk.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para guru non-ASN dapat tetap fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa tanpa dihantui kekhawatiran kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















