Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

- Publisher

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meluruskan informasi yang sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Pemerintah menegaskan bahwa e-KTP fisik tetap berlaku sebagai identitas resmi dan masih dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun pelayanan publik, termasuk proses verifikasi identitas.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan masyarakat tetap dapat menunjukkan e-KTP saat mengakses layanan seperti perbankan, rumah sakit, check-in hotel, hingga berbagai urusan administratif lainnya.

BACA JUGA:  Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan

“e-KTP tetap digunakan sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).

Teguh juga memastikan bahwa fotokopi e-KTP masih diperbolehkan apabila dibutuhkan dalam proses pelayanan, selama digunakan secara bertanggung jawab dan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Menurutnya, keamanan data kependudukan tetap menjadi perhatian utama pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021!

“Penggunaan data dan dokumen kependudukan harus berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” katanya.

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.

Verifikasi data dilakukan melalui berbagai metode, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital.

BACA JUGA:  Pernah Belajar Iqra? Ini Dia Orang di Balik Sampulnya

Kemendagri terus mendorong digitalisasi pelayanan agar proses verifikasi identitas semakin cepat, aman, dan efisien.

Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam interpretasi di masyarakat.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Berita Terbaru