INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meluruskan informasi yang sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pemerintah menegaskan bahwa e-KTP fisik tetap berlaku sebagai identitas resmi dan masih dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun pelayanan publik, termasuk proses verifikasi identitas.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan masyarakat tetap dapat menunjukkan e-KTP saat mengakses layanan seperti perbankan, rumah sakit, check-in hotel, hingga berbagai urusan administratif lainnya.
“e-KTP tetap digunakan sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).
Teguh juga memastikan bahwa fotokopi e-KTP masih diperbolehkan apabila dibutuhkan dalam proses pelayanan, selama digunakan secara bertanggung jawab dan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, keamanan data kependudukan tetap menjadi perhatian utama pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Penggunaan data dan dokumen kependudukan harus berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” katanya.
Saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.
Verifikasi data dilakukan melalui berbagai metode, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital.
Kemendagri terus mendorong digitalisasi pelayanan agar proses verifikasi identitas semakin cepat, aman, dan efisien.
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam interpretasi di masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















