Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

- Publisher

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Pemerintah memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) masih akan berlanjut hingga dua bulan ke depan sebagai bagian dari langkah penghematan energi nasional.

Kebijakan tersebut sebelumnya mulai diterapkan sejak April 2026 di tengah meningkatnya tekanan global akibat konflik Iran yang berdampak terhadap pasokan minyak dan gas dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih terus memantau perkembangan situasi geopolitik internasional sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.

BACA JUGA:  Menkominfo Imbau Pengguna WhatsApp Kendalikan Jempol Jelang Pemilu Serentak 2024

“Ya kan kita monitor perangnya ini kan kita lihat lagi, dua bulan lagi, bagaimana situasinya,” ujar Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Menurut Airlangga, kebijakan WFH dinilai cukup efektif dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional, terutama dari sektor transportasi harian pekerja.

BACA JUGA:  Penampakan Bripda Randy Bagus Pakai Baju Tahanan di Balik Sel Penjara

“Ya tentu konsumsi-nya turun,” katanya singkat saat ditanya terkait dampak penghematan energi dari penerapan WFH.

Meski demikian, ia belum membeberkan secara rinci angka penghematan yang telah dicapai pemerintah melalui kebijakan tersebut.

Sesuai aturan Kementerian PANRB, pola kerja ASN saat ini dilakukan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara Jumat dilakukan dari rumah atau lokasi domisili masing-masing.

BACA JUGA:  Hore, Pemerintah Turunkan Tarif Listrik

Namun, penerapan teknis di setiap kementerian maupun instansi tetap disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik dan karakter tugas masing-masing lembaga.

Pemerintah berharap kebijakan fleksibilitas kerja tersebut dapat membantu efisiensi energi nasional tanpa mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terbaru