Respon Informasi Masyarakat, KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing dari Vietnam di Natuna Utara

- Publisher

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali meringkus dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktifitas illegal fishing di perairan Indonesia. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparat KKP. Foto: PSDKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali meringkus dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktifitas illegal fishing di perairan Indonesia. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparat KKP. Foto: PSDKP

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali meringkus dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktifitas illegal fishing di perairan Indonesia. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparat KKP.

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han menuturkan bahwa kedua KIA berbendera Vietnam tersebut ditangkap pada posisi 03°09.820’N – 104°53.760’E atas nama kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS pada posisi 03°13.640’N – 104°46.900’E oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 di Perairan Natuna Utara.

“Selain melewati batas, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan terkait alat tangkap, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang berupa Pair Trawl,” ujar Adin dalam keterangan resmi KKP, Sabtu (18/9/2022).

BACA JUGA:  Omicron Membawa Korban

Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa kedua kapal pelaku Ilegal fishing tersebut dinahkodai oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang berinisial VVD dan PVS. Dua kapal tersebut diawaki oleh 19 Anak Buah Kapal (ABK), dengan rincian 4 ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.

Penangkapan kedua KIA tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pada 8 September 2022. Kemudian, Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 diterjukan untuk melakukan pengejaran. Hingga pada 10 September 2022 kedua kapal berbendera Vietnam berhasil diringkus.

BACA JUGA:  Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa: Jejak Para Pemuda di Balik Lahirnya Sumpah Pemuda

BACA JUGA:

IOJI Catat Penangkapan Ikan Ilegal di Natuna oleh Kapal Ikan Asing

“Menurut informasi yang kami terima, disinyalir dua kapal ikan berbendera Vietnam sedang melakukan aktivitas di sekitar perairan laut Natuna Utara,” kata Adin.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penangkapan dua KIA Vietnam yang diawali dari laporan masyarakat tersebut merupakan bukti efektifitas sistem pengawasan terpadu.

“Jadi informasi masyarakat sebagai salah satu bagian dari sistem pengawasan terpadu merupakan kunci keberhasilan KP Hiu 11 dalam menangkap dua kapal Vietnam kemarin” ujar Ipung menerangkan.

Sebagai informasi, KKP mengembangkan sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system/ISS) untuk secara efektif memberantas illegal fishing. Selanjutnya KIA yang melanggar dan berhasil diamankan oleh Pihak KKP, dan telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, atau untuk digunakan oleh kelompok atau koperasi nelayan.

BACA JUGA:  Disorot Dunia, 4 Pulau Anambas Dimasukkan Situs Jual-Beli Asing: Ini Respons Tegas KKP

Tentunya, langkah komprehensif yang dilakukan Ditjen PSDKP sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, yang terus mendorong setiap jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperketat pengawasan disetiap wilayah perbatasan Indonesia. Sehingga laut Indonesia bisa dimanfaatkan dan mensejahterakan nelayan Indonesia. (RBP)

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru