Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

- Publisher

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kabar yang telah lama dinantikan para pengemudi ojek online (ojol) akhirnya datang. Dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi terbesar di Indonesia, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Grab Indonesia, sepakat menurunkan besaran komisi atau potongan aplikasi menjadi 8 persen.

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Juli 2026 dan diumumkan setelah perwakilan kedua perusahaan melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA:  Pembatalan Haji dari Masa ke Masa, di Indonesia Haji Pernah Haram

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Sutjahyo, mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan keseimbangan yang lebih baik bagi mitra pengemudi.

“Mulai efektif pada tanggal 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen khusus untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau yang selama ini dikenal dengan layanan GoRide. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem yang telah dibangun bersama,” ujar Catherine.

Langkah serupa juga dilakukan Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan perusahaan yang dipimpinnya akan menerapkan kebijakan yang sama pada waktu yang bersamaan.

BACA JUGA:  Hore! Januari 2021, PNS Bisa Cek Saldo Tapera

“Grab Indonesia juga akan mengimplementasikan skema komisi sebesar 8 persen dan penerapannya akan dimulai pada 1 Juli 2026. Kami percaya langkah ini dapat mendukung kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” kata Neneng.

Kesepakatan tersebut disambut positif karena selama ini besaran potongan aplikator menjadi salah satu isu yang paling banyak disuarakan para pengemudi ojol di berbagai daerah. Tidak sedikit komunitas pengemudi yang meminta agar perusahaan menurunkan komisi sehingga pendapatan yang diterima mitra menjadi lebih besar.

BACA JUGA:  Terungkap! ini Rencana Telkomsel Jika Berhasil Investasi di Gojek

Dengan skema baru tersebut, para pengemudi roda dua diharapkan dapat memperoleh porsi pendapatan yang lebih baik dari setiap perjalanan yang mereka layani.

Pengumuman penurunan komisi ini sekaligus menjadi salah satu perkembangan penting dalam industri transportasi digital nasional, di tengah meningkatnya perhatian pemerintah dan DPR terhadap keberlangsungan ekosistem ojek online serta kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di Indonesia.

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru