INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam bersama PT Taspen menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai sekitar Rp248 juta kepada ahli waris almarhum Abdul Aziz, aparatur sipil negara (ASN) Pemko Batam yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/7/2026).
Almarhum Abdul Aziz yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk meninggal dunia akibat serangan jantung ketika sedang melaksanakan tugas. Santunan JKK diberikan sebagai bentuk perlindungan negara kepada ASN yang mengalami risiko kerja.
Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum sekaligus mengapresiasi PT Taspen yang dinilai mampu menyelesaikan seluruh proses administrasi secara cepat sehingga hak ahli waris dapat segera diterima.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Taspen yang telah menyelesaikan seluruh proses dengan baik dan tepat waktu. Kecepatan pelayanan seperti ini menunjukkan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan kepada ASN beserta keluarganya ketika menghadapi musibah,” ujar Amsakar.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada seluruh ASN yang setiap hari mengabdikan diri melayani masyarakat.
“Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Tidak ada yang dapat menggantikan sosok almarhum, tetapi kami berharap perhatian dan perlindungan dari negara ini dapat menjadi penguat bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan,” katanya.
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam yang juga Komisaris Utama PT Taspen, Fary Francis, menegaskan pihaknya terus meningkatkan kualitas pelayanan agar hak peserta maupun ahli waris dapat diterima dengan cepat, tepat, dan profesional.
“PT Taspen terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin mudah dan cepat. Kami ingin memastikan setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya secara optimal sehingga manfaat program dapat dirasakan tepat saat dibutuhkan,” ujar Fary.
Ia menambahkan, sinergi antara PT Taspen dan Pemerintah Kota Batam menjadi faktor penting dalam memastikan perlindungan sosial bagi ASN beserta keluarganya berjalan optimal.
Sementara itu, perwakilan keluarga almarhum Abdul Aziz menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam dan PT Taspen atas pendampingan selama proses pengurusan santunan hingga seluruh hak keluarga dapat diterima.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Batam beserta jajaran Pemerintah Kota Batam dan PT Taspen yang telah memberikan pelayanan dengan sangat baik. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan Bapak dan Ibu semua,” ujar perwakilan keluarga.
Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja, pemerintah memberikan kepastian perlindungan bagi ASN yang mengalami risiko saat bertugas sekaligus menjamin keberlangsungan hak-hak ahli waris sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Penulis : RP
Editor : IZ

















