ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

- Publisher

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mendapat kesempatan lebih leluasa untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh instansi pemerintah menerapkan fleksibilitas kerja bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang dukungan terhadap penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN yang diterbitkan pada 10 Juli 2026.

Menteri PANRB Rini Widyantini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, SD, SMP hingga SMA untuk mengantar mereka pada hari pertama sekolah.

BACA JUGA:  Penampakan Terakhir Ki Manteb yang Meninggal Usai Dinyatakan Positif COVID-19

Pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Rini.

Fleksibilitas kerja yang dimaksud meliputi bekerja dari kantor, bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), bekerja dari lokasi lain (Work From Anywhere/WFA), maupun pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA:  Kemenkes : Rapid Test Paling Mahal Rp 150.000

Pimpinan instansi diberikan kewenangan menentukan pola kerja yang paling sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing, dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Menurut Rini, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberi ruang bagi ASN untuk mendampingi anak pada momen penting tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas kerja.

Imbauan itu juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang digagas Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026.

BACA JUGA:  Beredar Foto Diduga Pesawat Baru Kepresidenan, Ini Penjelasan Istana

Program tersebut bertujuan memperkuat ketahanan keluarga sekaligus meningkatkan keterlibatan ayah dalam proses pengasuhan sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” kata Rini.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru