Mau Urus Sertifikat Tanah 0 Rupiah? Ini Syarat Pengajuannya

- Publisher

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah masyarakat bisa dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis, saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Foto: Istimewa

Sejumlah masyarakat bisa dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis, saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sejumlah masyarakat bisa dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis, saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.

Hal tersebut berlaku terhadap tiga layanan pertanahan. Biaya itu disebut sebagai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BACA JUGA:  Era Presiden Joko Widodo, Ada 27 Bandara Baru Selesai Dibangun

Meliputi pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A atau pelayanan pemeriksaan tanah oleh Petugas Konstatasi.

Serta, pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Yakni perpanjangan dan pembaruan hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai berjangka waktu.

BACA JUGA:  Kemenkes Imbau Jemaah Haji Perketat Prokes Cegah Pneumonia

Kendati demikian, kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria pengenaan tarif 0 rupiah tetap harus mengajukan permohonan saat mengurus sertifikat tanah.

Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 25 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP Terhadap Pihak Tertentu.

BACA JUGA:  Penerimaan Polri 2021, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Online

BACA JUGA:

Mau Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Ini Caranya

Pada Pasal 5 dijelaskan, persyaratan dalam mengajukan permohonan pengenaan tarif o rupiah atas jenis PNBP bagi pihak tertentu, meliputi:

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru