INIKEPRI.COM – Masyarakat kini dapat mengajukan penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Proses tersebut dapat dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa perlu membawa surat pengantar dari ketua RT maupun RW.
KTP-el merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia. Selain memuat data kependudukan, kartu tersebut juga dilengkapi foto sebagai identitas visual yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa penggantian foto memang diperbolehkan, namun tidak bisa dilakukan hanya karena ingin memperbarui penampilan atau menggunakan foto yang dianggap lebih menarik.
Permohonan hanya dapat diproses apabila terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Beberapa kondisi yang memungkinkan penggantian foto antara lain perubahan fisik permanen akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu sehingga wajah tidak lagi sesuai dengan foto lama.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan penggantian apabila mengalami perubahan penampilan yang bersifat permanen, misalnya mulai menggunakan hijab, melepas hijab, atau perubahan lain yang memengaruhi identitas visual.
Penggantian juga diperbolehkan apabila kondisi KTP-el sudah rusak, seperti foto yang buram, memudar, atau tidak lagi dapat dikenali sehingga diperlukan pencetakan ulang kartu identitas.
Untuk mengurus pergantian foto, pemohon cukup menyiapkan KTP-el lama, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung apabila perubahan dilakukan karena kondisi medis, misalnya surat keterangan dokter.
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Disdukcapil sesuai domisili, menyampaikan permohonan kepada petugas, melakukan perekaman foto baru, kemudian menunggu proses pencetakan KTP-el yang telah diperbarui.
Pemerintah menegaskan bahwa layanan penggantian foto KTP-el hanya dapat dilakukan secara langsung di kantor Disdukcapil dan tidak dilayani secara daring maupun melalui perantara.
Dengan penyederhanaan prosedur tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperbarui identitas kependudukannya ketika memang terdapat perubahan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















