Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

- Publisher

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kepemilikan sertifikat Pramuka Garuda tidak membuat seseorang otomatis diterima menjadi anggota Polri tanpa mengikuti proses seleksi.

Sertifikat tersebut tetap dapat digunakan sebagai bukti prestasi dan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses penerimaan anggota Polri. Namun, setiap peserta tetap wajib memenuhi persyaratan serta mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditetapkan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan sertifikat atau piagam prestasi, baik yang diperoleh di tingkat nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, hanya menjadi dokumen pendukung.

BACA JUGA:  Polri Tegaskan Informasi Ketidaknetralan Kapolri di Pemilu 2024 Hoaks

“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” kata Isir dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, seluruh peserta penerimaan anggota Polri harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Proses rekrutmen dilaksanakan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.

“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gibran Didorong Jadi Ketua Umum KNPI

Polri, lanjut Isir, berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota agar berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, serta mengedepankan kemampuan dan kompetensi setiap peserta.

Prinsip tersebut sejalan dengan filosofi BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis yang menjadi pedoman dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Untuk memperkuat pengawasan, Polri juga melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam berbagai tahapan seleksi. Di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perhimpunan psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hingga lembaga swadaya masyarakat.

BACA JUGA:  Pencabul Anak Bakal Dipasangi Gelang Deteksi Elektronik

Penegasan Polri tersebut muncul setelah Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso atau Buwas sebelumnya menyampaikan bahwa sertifikat Pramuka Garuda dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar TNI/Polri tanpa tes.

Polri kini menegaskan bahwa sertifikat prestasi, termasuk Pramuka Garuda, tetap memiliki nilai sebagai dokumen pendukung, tetapi tidak menggantikan proses seleksi yang wajib dijalani seluruh calon anggota.

Dengan demikian, peserta yang memiliki sertifikat Pramuka Garuda tetap harus mengikuti mekanisme penerimaan sesuai aturan yang berlaku dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Polri.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru