INIKEPRI.COM — Mengurus dokumen kependudukan di Kota Batam kini semakin mudah. Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital, salah satunya pengajuan Akta Kelahiran melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adhisty, mengatakan digitalisasi pelayanan menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
“Masyarakat dapat mengajukan permohonan Akta Kelahiran secara lebih praktis tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil,” ungkap Adhisty.
Menurutnya, layanan tersebut dihadirkan untuk membuat proses administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan gratis.
Pengajuan Akta Kelahiran melalui IKD dapat dilakukan langsung menggunakan telepon seluler. Pemohon terlebih dahulu masuk ke aplikasi IKD, kemudian memilih menu Pelayanan.
Selanjutnya, pemohon memasukkan PIN dan memilih layanan Kelahiran WNI, khususnya untuk biodata penduduk yang belum memiliki NIK.
“Setelah itu, pemohon memilih menu Ajukan dan melengkapi data permohonan. Dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian diunggah melalui aplikasi,” jelasnya.
Setelah seluruh dokumen dilengkapi, pemohon memasukkan kode captcha dan memeriksa kembali data yang telah diinput sebelum permohonan dikirimkan.
Permohonan kemudian akan melalui tahapan verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Jika seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, Akta Kelahiran diterbitkan secara digital dan dapat diakses melalui aplikasi.
Digitalisasi ini diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang dan mengantre di kantor Disdukcapil.
Bagi masyarakat, layanan tersebut juga memberikan fleksibilitas karena proses pengajuan dapat dilakukan dari mana saja selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Adhisty kembali mengingatkan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil tidak dipungut biaya atau gratis.
Masyarakat juga diminta berhati-hati dan memastikan setiap pengurusan dilakukan melalui kanal serta aplikasi resmi Disdukcapil. Hal tersebut penting untuk menjaga keamanan data kependudukan dan menghindari penyalahgunaan informasi pribadi.
Di tengah layanan publik yang semakin digital, pengurusan dokumen kependudukan kini tak lagi harus selalu identik dengan antrean. Cukup dari telepon seluler, masyarakat bisa mengakses layanan yang sebelumnya mengharuskan mereka datang langsung ke kantor.
Penulis : DI
Editor : IZ

















