Mendagri Dukung Perda Covid-19 Dengan Sanksi Denda Dibanding Penjara

- Publisher

Kamis, 9 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung adanya penerapan peraturan daerah (Perda) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Perguruan Tinggi Harus Menjadi Garda Terdepan dalam Pemberantasan Korupsi

Menurut Tito, bisa saja membuat Perda seperti penggunaan masker dengan catatan menggunakan sanksi denda dan bukan hukuman kurungan atau penjara.

“Jadi sanksi denda, jangan gunakan sanksi kurungan. Ada beberapa sanksi seperti sanksi sosial membersihkan, ini upaya memberikan efek jera,” kata Tito seperti dilansir Antara, di Sulawesi Selatan, Rabu (8/7).

BACA JUGA:  Ini Arti Kata Slebew yang Diucapkan Jeje

Tito menjelaskan peran TNI dan Polri akan lebih maksimal jika ada Perda Covid-19 di sebuah wilayah.

BACA JUGA:  Demi Raih Status WTP, Bupati Meranti Diduga Suap Auditor BPK Riau

“Tanpa ada perda, kasihan juga TNI Polri,” ujar Tito.

Indozone

Berita Terkait

Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”
Suami Siri Bunuh Istri dan Anak, Jasad Dibakar dan Digiling untuk Hilangkan Jejak
Buka Festival Literasi ke-3 Natuna, Cen Sui Lan Dorong Perpustakaan Hadir hingga Pelosok Desa
Pemkab Natuna Siapkan Bantuan Ayam Petelur untuk 85 Keluarga Kurang Mampu
Pelabuhan Selat Lampa Kantongi Kode Ekspor-Impor, Natuna Bersiap Buka Akses Perdagangan Internasional
Respons Keluhan Orang Tua, Amsakar Instruksikan Penambahan Ruang Kelas SDN 013 Sekupang
BP Batam Upayakan Hujan Turun di Waduk Lewat Operasi Modifikasi Cuaca
Amsakar Achmad Raih Penghargaan Wali Kota Pendukung Zakat Terbaik 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Suami Siri Bunuh Istri dan Anak, Jasad Dibakar dan Digiling untuk Hilangkan Jejak

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Buka Festival Literasi ke-3 Natuna, Cen Sui Lan Dorong Perpustakaan Hadir hingga Pelosok Desa

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Pemkab Natuna Siapkan Bantuan Ayam Petelur untuk 85 Keluarga Kurang Mampu

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Pelabuhan Selat Lampa Kantongi Kode Ekspor-Impor, Natuna Bersiap Buka Akses Perdagangan Internasional

Berita Terbaru