Kabar Baik: Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan

- Publisher

Sabtu, 1 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 bisa segera cair pada pekan depan. Kementerian PANRB ternyata telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019, yang di dalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13. Saat ini, revisi beleid tersebut pun sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, revisi PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Setelah itu, baru lah bisa diproses pencairannya.

BACA JUGA:  Simak Disini! Aturan Jam Kerja Baru PNS Selama Ramadhan

“Revisi PP sudah selesai pembahasannya. Sekarang tinggal menunggu penetapan oleh Bapak Presiden Jokowi,” ujar Dwi kepada kumparan, Sabtu (1/8).

Menurut dia, penetapan revisi beleid itu bisa diselesaikan pada pekan depan. Sehingga diharapkan pencairan gaji ke-13 bisa segera dilakukan. “Insyaallah bisa (pekan depan),” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan jika revisi PP telah selesai dan diterbitkan PP baru. Sehingga nantinya para satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga pun bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

BACA JUGA:  Sambut Ramadan 1446 H, Majelis Taklim Ar Rohmah Gelar Doa Arwah dan Pengajian

“Nggih (iya), setelah revisi PP terbit,” katanya.

Revisi PP mengenai gaji ke-13 itu perlu dilakukan. Sebab, tahun ini hanya PNS eselon III ke bawah yang mendapatkan gaji ke-13. Sementara eselon II ke atas, termasuk para menteri, pejabat negara, hingga presiden dipastikan tak akan mendapat gaji yang dikhususkan untuk membantu anak di tahun ajaran baru tersebut.

BACA JUGA:  Bakamla Akan Bangun 60 Unit Rumah Susun di Batam

Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.

Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.

Aksi.id

Berita Terkait

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah
Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:17 WIB

Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:06 WIB

Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Hadapan Ribuan Jemaah

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Berita Terbaru