Kabar Baik: Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan

- Publisher

Sabtu, 1 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kabar baik untuk para pegawai negeri sipil (PNS). Gaji ke-13 bisa segera cair pada pekan depan. Kementerian PANRB ternyata telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019, yang di dalamnya mengatur soal pencairan gaji ke-13. Saat ini, revisi beleid tersebut pun sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, revisi PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Setelah itu, baru lah bisa diproses pencairannya.

BACA JUGA:  Apresiasi Peran Kolektif Semua Pihak, Amsakar Ungkap Sejumlah Capaian Pembangunan

“Revisi PP sudah selesai pembahasannya. Sekarang tinggal menunggu penetapan oleh Bapak Presiden Jokowi,” ujar Dwi kepada kumparan, Sabtu (1/8).

Menurut dia, penetapan revisi beleid itu bisa diselesaikan pada pekan depan. Sehingga diharapkan pencairan gaji ke-13 bisa segera dilakukan. “Insyaallah bisa (pekan depan),” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan jika revisi PP telah selesai dan diterbitkan PP baru. Sehingga nantinya para satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga pun bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

BACA JUGA:  Pecah, Ribuan Warga Batam Ikuti Senam Zumba Partai Nasdem

“Nggih (iya), setelah revisi PP terbit,” katanya.

Revisi PP mengenai gaji ke-13 itu perlu dilakukan. Sebab, tahun ini hanya PNS eselon III ke bawah yang mendapatkan gaji ke-13. Sementara eselon II ke atas, termasuk para menteri, pejabat negara, hingga presiden dipastikan tak akan mendapat gaji yang dikhususkan untuk membantu anak di tahun ajaran baru tersebut.

BACA JUGA:  Peringatan! PNS Yang Ikut Aktivitas FPI Akan Kena Hukuman Berat

Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.

Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.

Aksi.id

Berita Terkait

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah
Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam
Amsakar Kukuhkan Ketua dan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Jadi Ketua
Amsakar-Li Claudia Perjuangkan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35 WIB

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:32 WIB

May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:59 WIB

Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:04 WIB

Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam

Berita Terbaru