Simak Disini! Aturan Jam Kerja Baru PNS Selama Ramadhan

- Publisher

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS. Foto: Istimewa

Ilustrasi PNS. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah secara resmi mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Aturan ini berlaku bagi PNS yang bekerja dari kantor atau dari rumah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (28/3/2022).

BACA JUGA:  Redam Dampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Ambil Langkah Antisipatif

Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja:

  • Hari Senin – Kamis 08.00 – 15.00, Jam Istirahat pada pukul 12.00 – 12.30
  • Hari Jumat 08.00 – 15.30, Jam Istirahat pukul 11.30 – 12.30

Instansi yang memberlakukan 6 hari kerja:

  • Hari Senin – Sabtu 08.00 – 14.00, Jam Istirahat 12.00 – 12.30
  • Hari Jumat 08.00 – 14.00, Jam Istirahat 11.30 – 12.30
BACA JUGA:  Ini Strategi Pemerintah Serap Tenaga Kerja di Era Industri 4.0

Dalam SE tersebut juga tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

“Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB,” tulis SE tersebut.

BACA JUGA:  PNS Wajib Masuk 4 Januari, Awas Sanksi!

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. (RBP/AKSI)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru