Gadis Muda ini Disetubuhi Guru Silatnya Hingga Hamil 7 Bulan

- Publisher

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalsel, inikepri.com – Bagi anak-anak gadis, kehamilan di luar nikah menjadi aib yang amat memalukan. Tapi mungkin tidak halnya bagi gadis berinisial FA (18) ini.

Sebab, berkat kehamilannya, beban psikologis dan tekanan batin yang disembunyikan selama ini akhirnya berakhir.

Dirinya kini tak lagi harus melayani nafsu bejat guru silatnya, AK (58), yang selama ini terus mengancamnya untuk tidak menceritakan perihal perkosaan tersebut.

BACA JUGA:  Berdalih Saling Suka, Anak dan Ayah 'Enak-Enak'. Sang Anak Kini Mengandung!

Bayangkan saja, selama dua tahun terakhir, sejak 2018, FA berada di bawah ancaman dan paksaan dari AK untuk melayani hasratnya.

“Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 sampai dengan 2020,” tutur Iptu Kamaruddin, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

“Pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun,” Iptu Kamaruddin menambahkan.

BACA JUGA:  Nenek Menang Lotre Rp 400 Miliar

Sampai akhirnya, orangtua korban merasa curiga terhadap perubahan bentuk fisik putrinya.

Baca Juga : Kabar Duka! Walikota Banjar Baru Meninggal Dunia Akibat Covid-19

“Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan,” ungkap Iptu Kamaruddin.

Saat itu, korban masih sempat membungkam karena takut. Namun setelah didesak orangtuanya, korban akhirnya mengungkapkan siapa sosok pelaku dibalik kehamilannya itu.

BACA JUGA:  Pekan Seni Negeri Laksamana Jilid III, Kacip Tembaga Teguhkan Identitas Budaya Melayu

Dengan segera, orangtua korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku.

Sebagai ganjarannya, pelaku dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, sesuai Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, demikian sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (10/8).

Sumber : www.palingseru.com

Berita Terkait

Jembatan Subi Kecil–Subi Besar Diprioritaskan 2027, Cen Sui Lan: Kita Usahakan Terealisasi
Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang
Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar
Natuna Siapkan Dua Kecamatan Baru, Pemekaran Didorong Percepat Pembangunan Perbatasan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga 31 Oktober 2026
Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat
Dari Daik ke OMI Provinsi, Empat Siswa MTs Aqidatunnajin Bawa Harapan Madrasah
TMA Waduk Nongsa Alami Penyusutan, BP Batam Percepat Langkah Teknis Amankan Pasokan Air Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Jembatan Subi Kecil–Subi Besar Diprioritaskan 2027, Cen Sui Lan: Kita Usahakan Terealisasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Bantu Pulangkan Korban Dugaan Penyiksaan ke Jabar dan Palembang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Warga Bengkong Keluhkan Banjir, Sampah dan Air Bersih, Ini Respons Amsakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Natuna Siapkan Dua Kecamatan Baru, Pemekaran Didorong Percepat Pembangunan Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Cuaca Batam 7 Oktober: Sejumlah Wilayah Diprakirakan Berkabut, Suhu hingga 32 Derajat

Berita Terbaru