Gadis Muda ini Disetubuhi Guru Silatnya Hingga Hamil 7 Bulan

- Admin

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalsel, inikepri.com – Bagi anak-anak gadis, kehamilan di luar nikah menjadi aib yang amat memalukan. Tapi mungkin tidak halnya bagi gadis berinisial FA (18) ini.

Sebab, berkat kehamilannya, beban psikologis dan tekanan batin yang disembunyikan selama ini akhirnya berakhir.

Dirinya kini tak lagi harus melayani nafsu bejat guru silatnya, AK (58), yang selama ini terus mengancamnya untuk tidak menceritakan perihal perkosaan tersebut.

Baca Juga :  Anak Durhaka Bunuh Ayah Kandung Menggunakan Batako, Begini Kronologisnya

Bayangkan saja, selama dua tahun terakhir, sejak 2018, FA berada di bawah ancaman dan paksaan dari AK untuk melayani hasratnya.

“Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 sampai dengan 2020,” tutur Iptu Kamaruddin, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

“Pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun,” Iptu Kamaruddin menambahkan.

Baca Juga :  Numpang Tinggal di Rumah Tetangga, Bocah Yatim Piatu Ini Malah Diperkosa

Sampai akhirnya, orangtua korban merasa curiga terhadap perubahan bentuk fisik putrinya.

Baca Juga : Kabar Duka! Walikota Banjar Baru Meninggal Dunia Akibat Covid-19

“Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan,” ungkap Iptu Kamaruddin.

Saat itu, korban masih sempat membungkam karena takut. Namun setelah didesak orangtuanya, korban akhirnya mengungkapkan siapa sosok pelaku dibalik kehamilannya itu.

Baca Juga :  Cycling De Jabar 2023, Momentum bank bjb Dorong Potensi Perekonomian di Jabar Selatan

Dengan segera, orangtua korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku.

Sebagai ganjarannya, pelaku dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, sesuai Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, demikian sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (10/8).

Sumber : www.palingseru.com

Berita Terkait

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick
Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:41 WIB

Wapres Gibran Main Bola Bareng Anak-Anak SSB Wamena, Cetak Hattrick

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru