Batam, inikepri.com – Namanya udah cinta, segala macam cara bakal ditempuh untuk bisa mengusung bahtera rumah tangga bersama. Namun kadang kala seberapapun kuatnya rasa cinta akhirnya bakal pupus juga jika itu dihadapkan pada persoalan ‘nikah beda agama’.
Rasanya dunia runtuh jika kekasih pujaan punya keyakinan berbeda. Cinta bakal dihadapkan pada pilihan ‘putus’ atau tetap ‘lanjut’ nikah beda agama, tapi ya itu.. ada konsekuensinya.
Setiap agama punya rumusan masing-masing soal pernikahan. Di Islam misalnya, penafsiran ada bermacam-macam. Ada ulama yang melarang mutlak pernikahan beda agama, namun ada yang memperbolehkan secara bersyarat.
Misalnya yang membolehkan laki-laki Islam menikahi perempuan dari golongan ahlul kitab (Nasrani, Yahudi), ada pula ulama yang menafsirkan bahwa pernikahan beda agama diperbolehkan.
Karena itu, kemudian ada tafsir yang dijadikan argumentasi hukum seperti misalnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), di dalamnya dijelaskan bahwa pernikahan dianggap batal jika pasangan berbeda agama. KHI dibuat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 1990.
Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 tahun 1974 tidak ada pernyataan eksplisit mengenai pernikahan campuran (agama), yang ada hanya penjelasan soal pernikahan campuran kewarganegaraan.
Biasanya, argumentasi ditentangnya pernikahan beda agama adalah dengan merujuk pada penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
Jadi Sebenarnya Bisa Gak Sih Nikah Beda Agama di Indonesia?
Bisa! Karena pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama, sehingga ada kekosongan hukum.
Dilansir laman hukumonline, pakar hukum Keluarga dan Waris Diana Kusumasari, S.H., M.H. mengatakan bahwa sah atau tidaknya perkawinan, utamanya mengacu pada kepercayaan dan agama masing-masing yang dianut.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP, hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.
“Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan? Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan pria nonmuslim?” ujarnya.
Sementara itu, aktivis LSM Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Ahmad Nurcholish mengatakan bahwa selama ini kita menelan bulat-bulat di Indonesia tidak dilarang menikah beda agama.
Padahal, pria yang berhasil memfasilitasi sekitar 827 pasangan beda agama di Indonesia agar menikah secara legal di Indonesia ini menganggap bahwa secara konstitusi hal itu sangat memungkinkan.
“Misalnya dalam UU Perkawinan No 1 tahun 1974, itu kan tidak ada pelarangan soal pernikahan beda agama, di sana hanya diatur soal bagaimana pernikahan itu dilaksanakan, yakni harus sesuai dengan hukum agamanya masing-masing,” ujarnya dilansir laman vice.
Selain UU Perkawinan, dasar hukum soal perkawinan beda agama juga mengacu pada UU Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999.
Di sana disebutkan paling tidak ada 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi oleh siapapun. Di antaranya adalah soal memilih pasangan, menikah, berkeluarga, dan memiliki keturunan.
“Aturan UU itu secara konstitusional menjamin tidak ada halangan bagi pasangan beda agama menikah.”
Sementara itu Ahmad menerangkan, selain dari perspektif legalitas hukum, dalam perspektif keagamaan, perkawinan beda agama mungkin dilaksanakan.
Baca Juga : Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Serapan Anggaran
“Meskipun pandangan mayoritas bahwa hampir semua agama melarang. Menurut riset yang Ia lakukan, pada 2005 dan 2010 bekerjasama dengan Komnas HAM, beberapa agama memberikan ruang bagi pernikahan beda agama melalui agamawan yang menafsirkan bahwa pernikahan beda agama bisa dilaksanakan.”
Lalu Bagaimana Caranya?
Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Prof. Wahyono Darmabrata, menjabarkan ada empat cara yang populer ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan. Menurut Wahyono, 4 cara tersebut adalah:
1. Meminta penetapan pengadilan
Penetapan pengadilan adalah keputusan pengadilan atas perkara permohonan (volunter), misalnya penetapan dalam perkara dispensasi nikah, izin nikah, wali adhal, poligami, perwalian, itsbat nikah, dan sebagainya.
2. Perkawinan dilakukan menurut agama masing-masing
Misalnya, pasangan yang beragama Islam dan Kristen melaksanakan akad nikah dan juga pemberkatan. Bahkan kalau pasangan Islam-Kristen, prosesi bisa dilaksanakan di tempat yang sama, entah di rumah atau di Gedung.
Kalau Katolik, pemberkatan pasti dilaksanakan di Gereja, lalu untuk akad nikah dilaksanakan setelahnya, bisa di hari yang sama maupun di hari berbeda.
3. Penundukan sementara pada salah satu hukum agama
Jika salah satu pasangan yang hendak menikah beragama Katolik. Entah Islam dengan Katolik, Buddha dengan Katolik, proses pencatatan jauh lebih mudah. Karena pada umumnya gereja Katolik sudah punya “link” ke Catatan Sipil sehingga mereka juga membantu pencatatannya, namun dengan prosesi seuai agama masing-masing.
4. Menikah di luar negeri
Jika jalan lain tak bisa ditempuh, pilihan terakhir adalah menikah di luar negeri.
Sumber : www.hops.id

















