Rizieq Larang Shalat di Masjid: Bukan Takut Corona, Kita Tawakal ke Allah

- Publisher

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab turut menyerukan seluruh umat untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di Masjid demi mencegah penyebaran virus corona COVID-19.

Seruan itu disampaikan Habib Rizieq melalui Dewan Pimpinan Pusat FPI di Jakarta, dia meminta umat untuk mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan kebijakan pemerintah.

BACA JUGA:  Pahami Lagi Aturan Penerbangan, Biar Tidak Gagal Terbang saat PPKM

“Ikuti Fatwa MUI dan petunjuk medis pemerintah agar tidak shalat Berjamaah dan Jumat dulu di Masjid, untuk pencegahan wabah, jauh lebih utama dipatuhi dan ditaati,” kata Habib Rizieq, Jumat (20/3/2020).

BACA JUGA:  Ketua Umum KNPI Haris Pertama Minta Ketegasan Jaksa Agung Jerat dan Sita Harta Bos PT. Duta Palma dengan Pasal TPPU

Selain itu, Habib Rizieq menyebut masjid tetap harus dijaga kesuciannya agar tidak lagi dituduh sebagai pusat penyebaran virus corona.

“Bukan takut Corona, kita tetap tawakal kepada Allah SWT, tapi kita wajib juga ikhtiar mencegah wabah dan fitnah, jangan sampai nanti ada jemaah Masjid kena Corona, dan jangan juga nanti Masjid dituduh penyebarnya karena tetap gelar shalat Jemaah & Jumat,” kata dia.

BACA JUGA:  Kajian Ilmiah Tikus yang Dijual di Pasar Asia Tenggara Mengandung Virus Corona

Untuk jemaah di luar Jakarta yang bebas dari Corona, Habib Rizieq mengimbau shalat Jumat dan jemaah tetap digelar.

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru