Ketua Umum KNPI Haris Pertama Minta Ketegasan Jaksa Agung Jerat dan Sita Harta Bos PT. Duta Palma dengan Pasal TPPU

- Publisher

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Istimewa

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, meminta ketegasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menjerat bos PT. Duta Palma dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bos PT. Duta Palma dapat dijerat dengan TPPU lantaran perambahan hutan lindung dan kawasan hutan terbatas yang digunakan untuk perkebunan sawit perusahaan tersebut.

“”Tindakan perusahaan tersebut telah berlangsung belasan hingga puluhan tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif”, kata Haris Pertama, kepada INIKEPRI.COM, Minggu (6/4/2025).

Perambahan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis, tegas Haris, merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

BACA JUGA:  DPD KNPI Kota Tanjungpinang Bersama OKP Berbagi Sembako di TPA Tanjungpinang & Panti Asuhan Insan Cita di Penghujung Ramadhan

“Dalam Pasal 92 UU tersebut, pelaku yang menguasai atau menggunakan kawasan hutan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana bagi korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” jelas Haris.

Haris juga menilai bahwa penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku merupakan langkah hukum yang tepat.

BACA JUGA:  Alumni Parlimen Belia Malaysia Silaturahmi dengan KNPI Kepri, Bahas Pelatihan Entrepreneur dan Konser Pemuda Dua Negara

“Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana yang harus disita oleh negara, tidak cukup hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan ini juga harus disita untuk pemulihan lingkungan dan kerugian negara,” tegas Haris.

Haris menegaskan lagi, Kejagung harus memastikan bahwa proses hukum terhadap bos PT. Duta Palma tidak setengah-setengah.

BACA JUGA:  Presiden MBM Boyong 13 Presiden Negeri Belia Malaysia saat Silaturahmi dengan KNPI Kepri

Apalagi dalam kasus serupa, sambung dia, Mahkamah Agung pernah menegaskan bahwa perbuatan perambahan hutan yang menghasilkan keuntungan ilegal dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk TPPU.

Hal ini selaras dengan putusan pengadilan dalam berbagai kasus korupsi sumber daya alam yang telah merugikan negara triliunan rupiah,” kata Haris.

Haris juga menyoroti dampak sosial dari perambahan hutan ini, terutama bagi masyarakat adat dan petani kecil yang kehilangan akses terhadap lahan dan sumber daya alam. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dengan korporasi yang merampas hak rakyat demi kepentingan bisnis semata.

BACA JUGA:  Perjudian Kembali Marak, KNPI Kepri Desak Polri untuk Segera Bertindak

“Jangan biarkan praktik ilegal ini terus berlangsung. Kejagung harus menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dibeli oleh kekuatan modal”, ungkap Haris.

Haris berharap Kejagung segera menyita seluruh aset hasil kejahatan lingkungan dan memastikan bahwa pemulihan ekosistem menjadi bagian dari sanksi hukum yang dijatuhkan.

BACA JUGA:  DPP KNPI dan MBM Perkuat Dialog Malindo

Selain pengenaan TPPU, Kejagung harus sita seluruh aset dari hasil kejahatan lingkungan ini”, pungkas Haris.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru