Ketua Umum KNPI Haris Pertama Minta Ketegasan Jaksa Agung Jerat dan Sita Harta Bos PT. Duta Palma dengan Pasal TPPU

- Admin

Minggu, 6 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Istimewa

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, meminta ketegasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menjerat bos PT. Duta Palma dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bos PT. Duta Palma dapat dijerat dengan TPPU lantaran perambahan hutan lindung dan kawasan hutan terbatas yang digunakan untuk perkebunan sawit perusahaan tersebut.

“”Tindakan perusahaan tersebut telah berlangsung belasan hingga puluhan tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif”, kata Haris Pertama, kepada INIKEPRI.COM, Minggu (6/4/2025).

Perambahan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis, tegas Haris, merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga :  DPD KNPI Kota Tanjungpinang Bersama OKP Berbagi Sembako di TPA Tanjungpinang & Panti Asuhan Insan Cita di Penghujung Ramadhan

“Dalam Pasal 92 UU tersebut, pelaku yang menguasai atau menggunakan kawasan hutan secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu, ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana bagi korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” jelas Haris.

Haris juga menilai bahwa penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku merupakan langkah hukum yang tepat.

Baca Juga :  Alumni Parlimen Belia Malaysia Silaturahmi dengan KNPI Kepri, Bahas Pelatihan Entrepreneur dan Konser Pemuda Dua Negara

“Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana yang harus disita oleh negara, tidak cukup hanya menghukum pelaku secara pidana, tetapi seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan ini juga harus disita untuk pemulihan lingkungan dan kerugian negara,” tegas Haris.

Haris menegaskan lagi, Kejagung harus memastikan bahwa proses hukum terhadap bos PT. Duta Palma tidak setengah-setengah.

Baca Juga :  Presiden MBM Boyong 13 Presiden Negeri Belia Malaysia saat Silaturahmi dengan KNPI Kepri

Apalagi dalam kasus serupa, sambung dia, Mahkamah Agung pernah menegaskan bahwa perbuatan perambahan hutan yang menghasilkan keuntungan ilegal dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk TPPU.

Hal ini selaras dengan putusan pengadilan dalam berbagai kasus korupsi sumber daya alam yang telah merugikan negara triliunan rupiah,” kata Haris.

Haris juga menyoroti dampak sosial dari perambahan hutan ini, terutama bagi masyarakat adat dan petani kecil yang kehilangan akses terhadap lahan dan sumber daya alam. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dengan korporasi yang merampas hak rakyat demi kepentingan bisnis semata.

Baca Juga :  Perjudian Kembali Marak, KNPI Kepri Desak Polri untuk Segera Bertindak

“Jangan biarkan praktik ilegal ini terus berlangsung. Kejagung harus menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dibeli oleh kekuatan modal”, ungkap Haris.

Haris berharap Kejagung segera menyita seluruh aset hasil kejahatan lingkungan dan memastikan bahwa pemulihan ekosistem menjadi bagian dari sanksi hukum yang dijatuhkan.

Baca Juga :  DPP KNPI dan MBM Perkuat Dialog Malindo

Selain pengenaan TPPU, Kejagung harus sita seluruh aset dari hasil kejahatan lingkungan ini”, pungkas Haris.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Begini Skema untuk Bisa Punya Rumah Sendiri Bagi Karyawan Media
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG
Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers
Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran
Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara
Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Jangan Tertipu!
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Myanmar

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 06:58 WIB

Begini Skema untuk Bisa Punya Rumah Sendiri Bagi Karyawan Media

Selasa, 22 April 2025 - 10:23 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Sabtu, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG

Kamis, 17 April 2025 - 07:48 WIB

Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers

Selasa, 15 April 2025 - 07:57 WIB

Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran

Berita Terbaru