Jakarta, inikepri.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara serentak di seluruh daerah pada 31 Maret 2020. Penyemprotan tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya surat telegram resmi (TR) ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020.
Wakapolri Komjen Gatot Edy mengungkapkan seluruh satuan kerja sampai tingkat polisi resor (Polres) telah diperintahkan untuk melakukan penyemprotan massal tersebut.
“Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran coronavirus (Covid-19),” kata Gatot melalui keterangan resminya, Minggu (29/3).
Menurut Gatot, pelaksanaan penyemprotan massal akan dilakukan dengan menggunakan mobil milik Polri dan pemadam kebakaran. Penyemprotan akan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT.
Penyemprotan massal juga dilakukan dengan koordinasi bersama TNI dan pemerintah daerah. Kemudian, dari pihak Polri, penyemprotan dilakukan oleh anggota Brimob, Sabhara dan Lantas.
“Bersama dan bersinergi kita minimalisir penyebaran virus Corona, dan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperi mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya,” ujarnya.