Lawan Corona, Polri Lakukan Penyemprotan Disinfektan Massal Pada 31 Maret

- Admin

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara serentak di seluruh daerah pada 31 Maret 2020. Penyemprotan tersebut dilakukan setelah dikeluarkannya surat telegram resmi (TR) ST/1008/III/KES.7/2020 tertanggal 27 Maret 2020.

Wakapolri Komjen Gatot Edy mengungkapkan seluruh satuan kerja sampai tingkat polisi resor (Polres) telah diperintahkan untuk melakukan penyemprotan massal tersebut.

Baca Juga :  Hina Nabi, Muhammad Kece Ternyata Pendeta, Peluk Kristen dari 2001

“Dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran coronavirus (Covid-19),” kata Gatot melalui keterangan resminya, Minggu (29/3).

Menurut Gatot, pelaksanaan penyemprotan massal akan dilakukan dengan menggunakan mobil milik Polri dan pemadam kebakaran. Penyemprotan akan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB atau 10.00 WITA atau 11.00 WIT.

Baca Juga :  Anggota Polri Dilarang ke Tempat Hiburan dan Tenggak Miras

Penyemprotan massal juga dilakukan dengan koordinasi bersama TNI dan pemerintah daerah. Kemudian, dari pihak Polri, penyemprotan dilakukan oleh anggota Brimob, Sabhara dan Lantas.

Baca Juga :  Sederhana, Irjen Baharudin Djafar Viral Gegara Foto Tiduran di Masjid

“Bersama dan bersinergi kita minimalisir penyebaran virus Corona, dan dengan menggunakan seluruh kendaraan dinas Polri seperti kendaraan watercanon dan KBR, atau memanfaatkan kendaraan dinas lain seperi mobil pemadam kebakaran dan sarana pendukung lainya,” ujarnya.

Berita Terkait

Hari Desa Nasional 2026: Tema, Filosofi Logo, dan Makna Pembangunan Desa
Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Hari Desa Nasional 2026: Tema, Filosofi Logo, dan Makna Pembangunan Desa

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Berita Terbaru