Dua Ormas Islam Terbesar Di Indonesia Keluarkan Fatwa Mengenai Sholat Tarawih Dan Ied

- Admin

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pandemi Covid-19 yang belum dapat diprediksi berakhirnya, membuat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait tatacara beribadah selama bulan Ramadhan ditengah corona.

Berikut fatwa dari dua Organisasi Masyarakat (Ormas) terbesar di Indonesia ini.

Nahdlatul Ulama

Dalam surat edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri tahun ini di rumah masing-masing demi menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Salat tarawih juga sebaiknya dilaksanakan di rumah selama bulan Ramadhan.

“Memanjatkan doa untuk para leluhur serta berbagai amaliyah dan ibadah lain termasuk menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Unggah Foto Rizieq di Penjara, Guntur Romli: Kita Doakan Betah Tinggal Lama

Kemudian, PBNU juga meminta umat Islam, khususnya warga NU, agar tetap memperkuat tali silaturahmi dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Meski demikian, umat Islam tetap harus menaati kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing).

Muhammadiyah

PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tengah mewabahnya virus corona atau COVID-19.

Baca Juga :  LAZISMU Kepulauan Riau Berikan Bantuan Beasiswa Pendidikan untuk Alif & Arif

Fatwa tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 24 Maret 2020.

Surat edaran itu menindaklanjuti sekaligus menyempurnakan Surat Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) dan Nomor 03/I.0/B/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Fardu Berjamaah Saat Terjadi Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Fatwa itu menjelaskan, shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting.

Akan tetapi, jika wabah corona di tanah air sampai dengan Idul Fitri mendatang belum mereda, maka shalat Id bisa ditiadakan.

Baca Juga :  Dicari! Imam Masjid An-Nadloh NU Center Kepri, Ini Syaratnya

Hal itu berlaku juga untuk seluruh rangkaian Idul Fitri seperti mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya.

“Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, shalat Idulfitri tidak perlu diselenggarakan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Shalat Id bisa diselenggarakan jika pihak berwenang menyatakan COVID-19 sudah mereda dan dapat dilakukan kosentrasi banyak orang.

Tapi, Shalat Id dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

 

Berita Terkait

DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah
Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia
Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat
Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini
Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!
Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:20 WIB

DPR Setujui RUU Perubahan Tentang TNI Jadi Undang-Undang, Ini Pasal yang Berubah

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:21 WIB

Indonesia Pecahkan Rekor Khataman Al-Qur’an Tercepat di Dunia

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 - 20:08 WIB

Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:07 WIB

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Istimewanya Lailatul Qadar: Pasti, tetapi Tetap Misteri

Sabtu, 22 Mar 2025 - 02:53 WIB