Dua Ormas Islam Terbesar Di Indonesia Keluarkan Fatwa Mengenai Sholat Tarawih Dan Ied

- Publisher

Minggu, 5 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pandemi Covid-19 yang belum dapat diprediksi berakhirnya, membuat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait tatacara beribadah selama bulan Ramadhan ditengah corona.

Berikut fatwa dari dua Organisasi Masyarakat (Ormas) terbesar di Indonesia ini.

Nahdlatul Ulama

Dalam surat edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri tahun ini di rumah masing-masing demi menekan laju penularan virus corona (Covid-19). Salat tarawih juga sebaiknya dilaksanakan di rumah selama bulan Ramadhan.

“Memanjatkan doa untuk para leluhur serta berbagai amaliyah dan ibadah lain termasuk menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

BACA JUGA:  LAZISMU Kepulauan Riau Berikan Bantuan Beasiswa Pendidikan untuk Alif & Arif

Kemudian, PBNU juga meminta umat Islam, khususnya warga NU, agar tetap memperkuat tali silaturahmi dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Meski demikian, umat Islam tetap harus menaati kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing).

Muhammadiyah

PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tengah mewabahnya virus corona atau COVID-19.

BACA JUGA:  Satu Dekade Jokowi, Menciptakan Optimisme Indonesia Menjadi Negara Maju

Fatwa tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 24 Maret 2020.

Surat edaran itu menindaklanjuti sekaligus menyempurnakan Surat Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang Wabah Coronavirus Disease (Covid-19) dan Nomor 03/I.0/B/2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Fardu Berjamaah Saat Terjadi Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).

Fatwa itu menjelaskan, shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting.

Akan tetapi, jika wabah corona di tanah air sampai dengan Idul Fitri mendatang belum mereda, maka shalat Id bisa ditiadakan.

BACA JUGA:  47 Bakal Calon Pimpinan Muhammadiyah Kepri Terjaring

Hal itu berlaku juga untuk seluruh rangkaian Idul Fitri seperti mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya.

“Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, shalat Idulfitri tidak perlu diselenggarakan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Shalat Id bisa diselenggarakan jika pihak berwenang menyatakan COVID-19 sudah mereda dan dapat dilakukan kosentrasi banyak orang.

Tapi, Shalat Id dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.

 

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru