Batam, inikepri.com – Grand Mufti Arab Saudi Sheikh Abdulaziz al-Sheikh mengatakan kepada umat muslim di seluruh dunia untuk melaksanakan salat Idul Fitri (Id) di rumah. Anjuran ini dikeluarkan untuk tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Langkah ini menurut Sheikh Abdulaziz al-Sheikh, dilakukan karena banyaknya tempat ibadah di seluruh dunia yang ditutup karena berisiko terhadap umat manusia yang menjalankan ibadah secara berjamaah tertular virus covid-19.
“Diijinkan bagi umat Islam untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah karena pandemi coronavirus telah memaksa masjid-masjid di seluruh dunia tutup.” Ungkap Grand Mufti Sheikh Abdulaziz al-Sheikh Arab Saudi seperti dikutip Al arabia Selasa 19 Mei 2020.
Dalam keterangan tersebut, seluruh umat Islam bisa melakukan salat di rumah dengan secara individu atau berkelompok (bersama keluarga). Doa dapat dilakukan secara individu atau dalam kelompok, katanya.
Idul Fitri menandai berakhirnya bulan suci Ramadhan dan diperkirakan akan dimulai pada 23 Mei, sambil menunggu penampakan bulan.
“Pada hari pertama Idul Fitri, umat Islam harus memulai sholat 15 atau 30 menit setelah matahari terbit dan melanjutkannya sampai shalat Duha – sholat sukarela antara shalat wajib dan sholat siang.” ujar Sheikh al-Sheikh.
Berkenaan dengan Zakat al-Fitrah, yang merupakan amal yang harus diberikan kepada orang miskin sebelum dimulainya Idul Fitri, Mufti Agung mengatakan bahwa umat Islam dapat memberikan sumbangan kepada organisasi yang dapat diandalkan.
Wabah coronavirus telah memaksa masjid-masjid di seluruh dunia untuk menutup pintu mereka bagi orang-orang percaya untuk mencegah penyebaran virus. Orang-orang Muslim sering melakukan salat bersama di masjid-masjid yang mengharuskan mereka berdiri berdampingan
Keputusan memperbolehkan salat Id di rumah rupanya menjadi satu kata antara Grand Mufti Sheikh Abdulaziz al-Sheikh Arab Saudi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat islam menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan terbuka.
Ketentuan fatwa MUI tersebut, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh tetap harus memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan bagi seluruh umat islam di tengah wabah pandemi yang masih cukup tinggi terjadi khususnya di beberapa wilayah seperti Jabodetabek.
“Pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,”
Ketentuan penyelenggaraan salat Id berjamaah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi covid-19.
“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan covid,” jelas dia.
Hops