Rudi : Kelebihan Listrik Bisa di Cicil 9 Bulan

- Publisher

Selasa, 9 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bergerak cepat menyelesaikan masalah tagihan listrik masyarakat yang membengkak di bulan Juni. Keputusan penyelesaiannya diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (9/6).

Kebijakan yang diambil dan disetujui Bright PLN Batam yaitu pembayaran selisih catat meteran secara cicil. Pelanggan diberi waktu sembilan bulan untuk mencicil selisih catat penggunaan listrik tersebut.

“Kesepakatan kita ambil hari ini mudah-mudahan masyarakat Kota Batam bisa menerima. Untuk sembilan bulan ke depan, selisih bayarnya itu yang dicicil,” kata Rudi.

Ia mencontohkan, misal masyarakat biasanya membayar Rp800 ribu per bulan untuk penggunaan listrik rumah tangga. Lalu di bulan ini tagihannya melonjak drastis menjadi Rp2 juta. Maka yang akan dicicil adalah selisih tagihan tersebut, yaitu Rp1,2 juta.

BACA JUGA:  Polisi: 28 September 2023, Pulau Rempang Harus Clear dan Clean

Cicilan ini nanti akan dimasukkan di tagihan listrik tiap bulan hingga sembilan bulan ke depan. Jadi tagihan yang masyarakat bayarkan adalah biaya penggunaan listrik di bulan tersebut ditambah dengan 1/9 (satu per sembilan) selisih bayar.

“Dan ini hanya khusus untuk pelanggan yang menggunakan listrik maksimal 10 Ampere,” ujarnya.

Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan alot. Rapat berlangsung lebih kurang 4 jam.

Pada awalnya unsur Forkopimda mengusulkan cicilan selama 12 bulan atau satu tahun ke depan. Sedangkan Bright PLN Batam mengajukan 4 bulan cicilan, sama seperti kebijakan PLN nasional. Itu pun dengan skema 40 persen di bulan pertama, dan tiga bulan sisanya masing-masing 20 persen. Namun pada akhirnya diputuskan secara bersama-sama bahwa masyarakat bisa mencicil selama 9 bulan.

BACA JUGA:  Senin (17/1), Seluruh Sekolah di Batam Terapkan PTM 100 Persen

Rudi mengatakan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekarang. Terutama di saat banyak pekerja dirumahkan akibat pandemi corona virus disease (Covid-19).

Hal senada diungkapkan Direktur Utama Bright PLN Batam, Budi Pangestu. Pihaknya bersama pemerintah menyadari kondisi masyarakat yang tengah sulit ini.

“Tadi kita sudah sepakat bahwa kita akan memberikan keringanan. Kita bersama pemerintah menyadari di tengah kondisi covid, kita mengerti kondisi kemampuan pelanggan PLN,” ujarnya.

BACA JUGA:  Cerita Waria Batam, Beradu Syahwat Dengan ABG Hingga Pria Beristri

Pada kesempatan tersebut ia menegaskan bahwa lonjakan tagihan ini bukan karena ada kenaikan tarif listrik. Tapi disebabkan ada pemakaian listrik di atas rata-rata. Sementara dalam masa pandemi ini, PLN tidak menurunkan petugas pencatat meteran. Tagihan dibuat berdasarkan rata-rata pemakaian listrik tiga bulan sebelumnya.

“Kenaikan bukan karena kenaikan harga listrik. Karena waktu ada protokol Covid, bulan Maret tidak bisa tercatat oleh kawan-kawan PLN, maka ketika dilakukan pencatatan di bulan Mei baru ketahuan bahwa pemakaiannya lebih tinggi dari biasa,” papar Budi.

Senada dengan pemerintah dan unsur Forkopimda seluruhnya, ia berharap kebijakan ini tidak terlalu memberatkan bagi pelanggan. Khususnya bagi pelanggan 450-2200 VA.

Berita Terkait

Muhammad Kamaluddin Respons Permohonan Maaf Tempo: Evaluasi Serius agar Insiden Serupa Tak Terjadi Lagi
Tinjau ZoSS, Li Claudia Tegaskan Komitmen Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur Publik
KNPI Kepri Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Asta Cita Prabowo-Gibran, Andhi Kusuma: Jangan Ganggu Konsolidasi Pembangunan Nasional
Rival Pribadi: Tuduhan Tempo ke NasDem Bukan Kritik, Tapi Agitasi Berkedok Jurnalisme
Pietra Paloh Minta Kader NasDem Bijak Sikapi Dinamika Informasi dan Pemberitaan Politik
BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara
Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026
Dugaan Timbun Mangrove di Panaran: Sejumlah Perusahaan dan Pengusaha Disebut Terkait

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 13:53 WIB

Muhammad Kamaluddin Respons Permohonan Maaf Tempo: Evaluasi Serius agar Insiden Serupa Tak Terjadi Lagi

Rabu, 15 April 2026 - 05:54 WIB

Tinjau ZoSS, Li Claudia Tegaskan Komitmen Pemerintah Dalam Penyediaan Infrastruktur Publik

Selasa, 14 April 2026 - 22:01 WIB

KNPI Kepri Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Asta Cita Prabowo-Gibran, Andhi Kusuma: Jangan Ganggu Konsolidasi Pembangunan Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 20:53 WIB

Rival Pribadi: Tuduhan Tempo ke NasDem Bukan Kritik, Tapi Agitasi Berkedok Jurnalisme

Selasa, 14 April 2026 - 20:36 WIB

Pietra Paloh Minta Kader NasDem Bijak Sikapi Dinamika Informasi dan Pemberitaan Politik

Berita Terbaru