Terkait John Kei, Kapolri : Negara Tak Boleh Kalah dari Preman

- Admin

Selasa, 23 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Hal ini dikatakannya terkait aksi penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan John Kei dan anak buahnya di Green Lake City, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6).

“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham dalam keterangannya, Senin (22/6). Lebih lanjut, Idham menyebut, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap John Kei dkk hingga ke proses persidangan.

Baca Juga :  Begini Syarat Jika Ingin PPKM Level 4 Dilonggarkan

“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ucap dia. Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus John Kei dan 29 orang lainnya terkait aksi penyerangan dan penganiyaan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga :  Wajah Novel Bakal Melepuh Jika Disiram Air Keras, IPW: Saat Ini Masih Mulus dan Tampan

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan aksi tersebut didasari oleh masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei tentang pembagian uang hasil penjualan tanah.

Masalah pribadi keduanya tak kunjung selesai hingga akhirnya mereka saling mengancam melalui sambungan telepon. John Kei pun merencanakan aksi pembunuhan terhadap Nus Kei dan anak buahnya yang berinisial ER.

Baca Juga :  Catat, Virus Corona di Indonesia Berbeda

Atas perbuatannya, John Kei dan anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Aksi.id

Berita Terkait

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:32 WIB

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025

Minggu, 28 September 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Minggu, 21 September 2025 - 09:01 WIB

Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Berita Terbaru