PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

- Admin

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo BGN. Foto: Istimewa

Logo BGN. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Gizi Nasional (PPPK BGN) tahap kedua resmi dibuka sejak Jumat (5/12/2025).

Rekrutmen ini merupakan bagian dari penguatan operasional dapur umum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Pada tahun 2025, BGN membuka 32.000 formasi baru. Seluruh proses rekrutmen dilakukan untuk memastikan pemerataan tenaga di seluruh daerah, sehingga penempatan peserta dilakukan berdasarkan domisili KTP masing-masing pelamar.

Pendaftaran via SSCASN BKN

Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SSCASN BKN. Pelamar wajib memastikan seluruh dokumen telah dipindai berwarna, jelas, dan terbaca sempurna sebelum diunggah ke sistem, karena kekurangan satu dokumen saja akan langsung menggugurkan administrasi.

Link pendaftaran resmi: https://sscasn.bkn.go.id

Tata Cara Pendaftaran PPPK BGN 2025

Baca Juga :  Humas Pemerintah Didorong Tingkatkan Kolaborasi dan Bangun Relasi

Berdasarkan panduan resmi BGN, alur pendaftaran meliputi:

1. Menyiapkan data dan seluruh dokumen persyaratan.
2. Mengunggah dokumen berwarna dan terbaca jelas.
3. Mengisi biodata pada portal SSCASN dengan teliti.
4. Memilih satu lokasi ujian seleksi kompetensi PPPK BGN.
5. Mengunggah seluruh dokumen wajib sesuai instruksi sistem.

Dokumen yang Wajib Diunggah

  • KTP-el atau surat pengganti
  • Surat lamaran bermeterai (format BGN)
  • Surat pernyataan lima poin
  • Surat pernyataan mengikuti seleksi PPPK BGN
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  • Surat kesediaan penempatan
  • Pas foto 4×6 latar belakang merah
  • Ijazah asli dan transkrip nilai
  • Sertifikat akreditasi kampus atau prodi
  • Bukti kelulusan PDDIKTI
  • SKCK asli
  • Surat sehat jasmani dan rohani
  • Surat bebas narkoba dari RS pemerintah
  • Surat pengalaman kerja (sesuai formasi)
Baca Juga :  6 Kasus Besar yang Telah Diungkap Calon Kapolri Listyo

Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen di atas otomatis berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Syarat Umum PPPK BGN 2025

Warga Negara Indonesia
Usia 20–50 tahun
Tidak pernah terlibat tindak pidana ≥ 2 tahun
Tidak sedang menjadi ASN, PPPK, TNI/Polri, atau siswa ikatan dinas
Tidak terlibat aktivitas politik praktis
Tidak pernah tersandung kasus pelanggaran seleksi BKN
Sehat jasmani dan rohani
Bebas narkoba (dibuktikan surat RS pemerintah)
Tidak pernah menyebarkan hoaks, radikalisme, provokasi, atau konten pornografi
Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
Pendidikan minimal D3, D4, atau S1 (atau penyetaraan luar negeri)
Hanya dapat mendaftar di 1 instansi dan 1 jabatan

Ketentuan Tambahan:

Formasi umum: wajib memiliki pengalaman kerja di bidang gizi atau penyedia layanan gizi.
Formasi khusus: wajib memiliki Sertifikat Manajerial Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Baca Juga :  Didi Irawadi: Saat Paripurna Tidak Ada Selembar Pun Naskah RUU Ciptaker Dibagikan

Jadwal Lengkap PPPK BGN 2025 Tahap II

A. Formasi Khusus

  • Pendaftaran: 5–10 Desember 2025
    Seleksi administrasi: 5–10 Desember 2025
    Pengumuman administrasi: 11 Desember 2025
    Masa sanggah: 12–13 Desember 2025
    Jawab sanggah: 12–13 Desember 2025
    Pasca sanggah: 13 Desember 2025
    Penjadwalan CAT: 12–13 Desember 2025
    Pengumuman jadwal CAT: 14–15 Desember 2025
    Seleksi kompetensi (CAT): 16–29 Desember 2025
    Pengolahan nilai: 30 Desember–3 Januari 2026
    Pengumuman kelulusan: 4–5 Januari 2026
    Pengisian DRH NI: 6–15 Januari 2026
    Penetapan NI PPPK: 16–25 Januari 2026

B. Formasi Umum

Semua jadwal sama, kecuali:

Penjadwalan CAT: 14–15 Desember 2025
Pengumuman jadwal CAT: 16–17 Desember 2025
Seleksi kompetensi: 18–29 Desember 2025

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Hari Desa Nasional 2026: Tema, Filosofi Logo, dan Makna Pembangunan Desa
Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:35 WIB

Hari Desa Nasional 2026: Tema, Filosofi Logo, dan Makna Pembangunan Desa

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Berita Terbaru