PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

- Publisher

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo BGN. Foto: Istimewa

Logo BGN. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Gizi Nasional (PPPK BGN) tahap kedua resmi dibuka sejak Jumat (5/12/2025).

Rekrutmen ini merupakan bagian dari penguatan operasional dapur umum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Pada tahun 2025, BGN membuka 32.000 formasi baru. Seluruh proses rekrutmen dilakukan untuk memastikan pemerataan tenaga di seluruh daerah, sehingga penempatan peserta dilakukan berdasarkan domisili KTP masing-masing pelamar.

Pendaftaran via SSCASN BKN

Seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SSCASN BKN. Pelamar wajib memastikan seluruh dokumen telah dipindai berwarna, jelas, dan terbaca sempurna sebelum diunggah ke sistem, karena kekurangan satu dokumen saja akan langsung menggugurkan administrasi.

Link pendaftaran resmi: https://sscasn.bkn.go.id

Tata Cara Pendaftaran PPPK BGN 2025

BACA JUGA:  Optimalkan Tata Kelola Lobster, Menteri KP Bentuk PMO 724

Berdasarkan panduan resmi BGN, alur pendaftaran meliputi:

1. Menyiapkan data dan seluruh dokumen persyaratan.
2. Mengunggah dokumen berwarna dan terbaca jelas.
3. Mengisi biodata pada portal SSCASN dengan teliti.
4. Memilih satu lokasi ujian seleksi kompetensi PPPK BGN.
5. Mengunggah seluruh dokumen wajib sesuai instruksi sistem.

Dokumen yang Wajib Diunggah

  • KTP-el atau surat pengganti
  • Surat lamaran bermeterai (format BGN)
  • Surat pernyataan lima poin
  • Surat pernyataan mengikuti seleksi PPPK BGN
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
  • Surat kesediaan penempatan
  • Pas foto 4×6 latar belakang merah
  • Ijazah asli dan transkrip nilai
  • Sertifikat akreditasi kampus atau prodi
  • Bukti kelulusan PDDIKTI
  • SKCK asli
  • Surat sehat jasmani dan rohani
  • Surat bebas narkoba dari RS pemerintah
  • Surat pengalaman kerja (sesuai formasi)
BACA JUGA:  BLT Rp1,2 Juta Tahap II Besok Cair, Bagaimana untuk Rekening Bank Swasta?

Pelamar yang tidak mengunggah salah satu dokumen di atas otomatis berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Syarat Umum PPPK BGN 2025

Warga Negara Indonesia
Usia 20–50 tahun
Tidak pernah terlibat tindak pidana ≥ 2 tahun
Tidak sedang menjadi ASN, PPPK, TNI/Polri, atau siswa ikatan dinas
Tidak terlibat aktivitas politik praktis
Tidak pernah tersandung kasus pelanggaran seleksi BKN
Sehat jasmani dan rohani
Bebas narkoba (dibuktikan surat RS pemerintah)
Tidak pernah menyebarkan hoaks, radikalisme, provokasi, atau konten pornografi
Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
Pendidikan minimal D3, D4, atau S1 (atau penyetaraan luar negeri)
Hanya dapat mendaftar di 1 instansi dan 1 jabatan

Ketentuan Tambahan:

Formasi umum: wajib memiliki pengalaman kerja di bidang gizi atau penyedia layanan gizi.
Formasi khusus: wajib memiliki Sertifikat Manajerial Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

BACA JUGA:  Uji Coba Koneksi SATRIA-1 Dilakukan di Enam Lokasi, Termasuk Batam

Jadwal Lengkap PPPK BGN 2025 Tahap II

A. Formasi Khusus

  • Pendaftaran: 5–10 Desember 2025
    Seleksi administrasi: 5–10 Desember 2025
    Pengumuman administrasi: 11 Desember 2025
    Masa sanggah: 12–13 Desember 2025
    Jawab sanggah: 12–13 Desember 2025
    Pasca sanggah: 13 Desember 2025
    Penjadwalan CAT: 12–13 Desember 2025
    Pengumuman jadwal CAT: 14–15 Desember 2025
    Seleksi kompetensi (CAT): 16–29 Desember 2025
    Pengolahan nilai: 30 Desember–3 Januari 2026
    Pengumuman kelulusan: 4–5 Januari 2026
    Pengisian DRH NI: 6–15 Januari 2026
    Penetapan NI PPPK: 16–25 Januari 2026

B. Formasi Umum

Semua jadwal sama, kecuali:

Penjadwalan CAT: 14–15 Desember 2025
Pengumuman jadwal CAT: 16–17 Desember 2025
Seleksi kompetensi: 18–29 Desember 2025

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru