Kemenhub Gali Wacana Tarik Pajak Dari Pesepeda

- Admin

Selasa, 30 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6).

Baca Juga :  Pernah Ditelepon Nomor Greater Jakarta, Sungguhan atau Penipuan?

Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19. “Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah. “Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Baca Juga :  Terbaru! Persyaratan dan Prosedur Pernikahan di KUA

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22/2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya.

Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemi COVID-19, salah satunya Jepang.

Baca Juga :  Mau Rezeki Lancar dan Didoakan Malaikat? Lakukan Ini Tiap Pagi

Namun, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut. Di Jepang terutama Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.

“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.

Kontan

Berita Terkait

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Indonesia Diminta Waspada
UMKM Go Digital: Begini Cara Mudah Daftar NIB dan Izin Usaha Secara Online Cuma Lewat HP
Pendaftaran Ujian Masuk PTKIN Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya
Bea Cukai Imbau Masyarakat untuk Hati-Hati dengan Jasa Unblock IMEI
4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu
Istimewanya Lailatul Qadar: Pasti, tetapi Tetap Misteri
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama 2025 Segera Dibuka, Simak Syaratnya!
Pengangkatan CASN Resmi Dipercepat, CPNS Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:32 WIB

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Indonesia Diminta Waspada

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:40 WIB

UMKM Go Digital: Begini Cara Mudah Daftar NIB dan Izin Usaha Secara Online Cuma Lewat HP

Rabu, 23 April 2025 - 06:31 WIB

Pendaftaran Ujian Masuk PTKIN Dibuka, Ini Cara Daftar dan Jadwalnya

Selasa, 15 April 2025 - 07:58 WIB

Bea Cukai Imbau Masyarakat untuk Hati-Hati dengan Jasa Unblock IMEI

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:44 WIB

4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Berita Terbaru