Batam, inikepri.com – Hotel di Kota Batam siap untuk menjadi lokasi karantina warga negara asing yang masuk ke dalam negeri. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata mengatakan sudah ada beberapa hotel yang menyatakan bersedia jadi tempat karantina.
“Begitu surat edaran dari gugus tugas pusat keluar, dan arahan Pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi) untuk segera ditindaklanjuti, maka langsung kita koordinasikan dengan pengelola hotel. Alhamdulillah cukup banyak hotel yang mengajukan diri,” kata Ardi di Batam Centre, Jumat (3/7).
Manajemen hotel mengaku siap mendukung pemerintah dalam menjalankan adaptasi kehidupan baru (new normal). Khususnya sebagai lokasi karantina WNA yang masuk ke Batam tanpa disertai hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai persiapan, petugas di hotel pun telah diberikan pelatihan seputar protokol kesehatan. Antara lain bagaimana cara menerima tamu hingga penyemprotan disinfektan.
“Sekarang sedang di-training. Kita bekerja sama dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta Dinas Kesehatan Kota Batam,” ujarnya.
Adapun aturan mengenai kewajiban WNA karantina di hotel ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 9 tahun 2020. Aturannya berbunyi antara lain bagi WNA yang tiba di Indonesia tanpa membawa bukti surat hasil tes PCR Covid-19, harus menjalani tes swab di pelabuhan kedatangan. Sambil menunggu hasil tes keluar, WNA tersebut harus dikarantina di hotel atau penginapan yang direkomendasikan pemerintah setempat.
“Untuk mendapat rekomendasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi hotel. Antara lain memastikan satu kamar diisi satu tamu, kecuali pasangan menikah. Kemudian disiapkan alur dari pelabuhan langsung ke kamar penginapan sehingga tidak perlu check in di lobi,” papar Ardi.