Bawaslu Lingga Sambangi PN Tanjungpinang Bahas Tindak Pidana Pilkada

- Publisher

Selasa, 25 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, inikepri.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga bersama Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang membahas proses persidangan jika terjadi tindak pidana pilkada di Kabupaten Lingga. Termasuk penentuan lokasi tempat sidang dan personel majelis hakim nantinya.

Menurut Ketua Bawaslu Lingga Zamroni, pihaknya beberapa hari yang lalu mengunjungi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Admiral, SH, MH. “Tujuan kita agar dalam proses penanganan tindakan pidana pilkada dapat berjalan lancar, karena Kabupaten Lingga masih menginduk dengan PN di Tanjungpinang,” ungkap Zamroni, Senin (24/8).

BACA JUGA:  Buka Raker Pemerintahan Desa Se-Kepri Gubernur Isdianto: Bangun Potensi Desa!

Ia mengatakan tindak pidana pilkada ini bersifat lex spesialis atau bersifat khusus, maka penanganannya begitu cepat. Tidak seperti tindak pidana umum, sehingga diperlukan koordinasi agar berjalan lancar.

BACA JUGA:  IPSPI Kepri Gelar Asistensi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Dengan demikian jelas Zamroni, jika nanti ditemukan tindak pidana pilkada, maka akan disidangkan oleh PN Tanjungpinang. Namun, untuk lokasi persidangan bisa nantinya dilakukan di Tanjungpinang atau majelis hakimnya ke Dabo Singkep. Hal ini karena Lingga belum memiliki PN sendiri.”Tindak pidana pilkada ini contohnya seperti politik uang,” sebutnya.

BACA JUGA:  Pjs Gubernur Kepri Ajak Masyarakat Menanam Satu Miliar Kelapa

Zamroni pun berharap, Pilkada Lingga bisa berjalan dengan aman, tertib dan semua calon yang sebentar lagi akan dibuka pendaftarnya pada 4-6 September 2020 bisa mematuhi segala peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:08 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terbaru