Kabar Baik! Dana Bantuan untuk Pesantren Tahap I Rp930 Miliar Cair Pekan ini

- Publisher

Selasa, 25 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, memastikan bantuan anggaran bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 tahap I sebesar Rp930 miliar akan cair pekan ini.

“Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 9.511 pondok pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 20.124 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga,” kata dia, dalam keterangan resminya, Selasa (25/8).

Kementerian Agama sendiri menerima anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.

Waryono menyatakan sisa anggaran lainnya akan dicairkan setelah Kemenag melakukan validasi dan Surat Keputusan (SK) tahap kedua selesai ditandatangani pada awal September mendatang.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Ali Ramdhani menjelaskan pencairan dana bantuan pesantren dilakukan bertahap. Untuk tahap I sendiri diperuntukkan bagi pesantren dan lembaga pendidikan yang telah tercantum dalam SK yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Presiden: APBN 2023 Fokus Selesaikan Persoalan Nasional

“Untuk tahap kedua, saat ini sedang dalam proses validasi, semoga awal September kita sudah dapat menandatangani SK nya, sehingga dapat segera dilanjutkan proses penyalurannya juga. Kami sangat berhati-hati untuk melakukan validasi ini,” kata Ali.

Ali mengaku sudah bertemu dengan pihak KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) terkait pencairan dana tersebut. Ia pun memastikan bahwa SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah terbit kemarin.

“Saya selaku KPA juga telah menandatangani penyaluran anggaran kepada Bank penyalur. Kita harapkan, mulai besok anggaran sudah bisa disalurkan ke rekening lembaga penerima. Jadi untuk penerima bantuan tahap I sudah dapat menerima pekan ini,” kata Ali.

BACA JUGA:  PIP 2026 Dibuka Februari! Siswa TK hingga SMA Berpeluang Dapat Bantuan, Ini Syarat dan Cara Menjadi Penerima

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi berpesan agar bantuan itu dapat tersalur ke pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam dengan cepat dan tepat sasaran.

“Karena ini dapat membantu masyarakat, khususnya pondok pesantren pada masa pandemi ini. Ingat, kerja dengan cepat, dan tetap perhatikan prosedur. Semua harus sesuai dengan prosedur,” kata Fachrul.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan bantuan senilai Rp2,59 triliun untuk membantu sejumlah pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan itu terwujud dalam bentuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) senilai Rp2,38 triliun dan bantuan pembelajaran daring selama tiga bulan sejumlah Rp211,73 miliar.

BACA JUGA:  Pemerintah Ingatkan Penularan Covid-19 lewat Mikrodroplet, Cara Mencegahnya Begini

Kemenag sendiri sudah mendata 21.173 pesantren akan menerima bantuan tersebut. Rinciannya, 14.906 pesantren dengan kategori kecil mendapat bantuan sebesar Rp25 juta. Sebanyak 4.032 pesantren kategori sedang mendapat bantuan sebesar Rp40 juta.

Sisanya, sebanyak 2.235 pesantren kategori besar atau memilik santri di atas 1.500 orang dengan nilai bantuan sebesar Rp50 juta.

Selain untuk pesantren, bantuan itu juga akan menyasar 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10 juta. Kemudian, bantuan itu akan diberikan bagi 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur`an (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan Rp10 juta.

Sumber : www.CNNIndonesia.com

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru