Plt. Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan Pendapat Raperda Hak Keuangan Administrasi DPRD

- Publisher

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, inikepri.com – Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan pendapat terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjungpinang dalam rapat paripurna terbuka di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (8/9/2020).

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Postoko Weni, Wakil Ketua I, Ade Angga, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, 17 Anggota DPRD lainnya, serta sejumlah kepala OPD di lingkup pemko Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Ribuan Anak PAUD dan TK Meriahkan Pawai Tutup Tahun Ajaran 2023/2024

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam sambutannya menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam pasal 241 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) menyebutkan bahwa pembahasan rancangan perda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

“Pembahasan bersama dilakukan melalui pembicaraan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan”, ucap Rahma.

Rahma mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tetang pembentukan peraturan daerah dan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setelah dilakukan kesepakatan bersama terhadap usulan program pembentukan perda untuk selanjutnya dilakukan pembahasan ranperda bersama pansus.

BACA JUGA:  Korem 033 WP Selenggarakan Ujian Kenaikan Pangkat

Setelah membaca isi dari ranperda inisiatif DPRD kota Tanjungpinang tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

BACA JUGA:  Vaksinasi Lansia Dosis Pertama di Kepri Capai 75,58 Persen

Rahma berpendapat selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 dan peraturan perundangan-undangan lainnya serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kami dapat menerima dan menyesuaikan dalam pembahasan bersama panitia khusus DPRD kota Tanjungpinang.

“Besar harapan kami agar ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan perda nomor 8 tahun 2017 tidak membebani APBD sepanjang sesuai dengan peruntukannya,” tutup Rahma. (ET)

Berita Terkait

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Berita Terbaru