Plt. Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan Pendapat Raperda Hak Keuangan Administrasi DPRD

- Publisher

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, inikepri.com – Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan pendapat terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang, tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjungpinang dalam rapat paripurna terbuka di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (8/9/2020).

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Postoko Weni, Wakil Ketua I, Ade Angga, Wakil Ketua II, Hendra Jaya, 17 Anggota DPRD lainnya, serta sejumlah kepala OPD di lingkup pemko Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Rahma Jadi Bunda PAUD Kota Tanjungpinang

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dalam sambutannya menyampaikan sesuai amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam pasal 241 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) menyebutkan bahwa pembahasan rancangan perda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

“Pembahasan bersama dilakukan melalui pembicaraan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan”, ucap Rahma.

Rahma mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tetang pembentukan peraturan daerah dan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setelah dilakukan kesepakatan bersama terhadap usulan program pembentukan perda untuk selanjutnya dilakukan pembahasan ranperda bersama pansus.

BACA JUGA:  Terima Bantuan CSR Kimia Farma, Wako Rahma : Ini Menyelamatkan Pegawai dari Narkoba

Setelah membaca isi dari ranperda inisiatif DPRD kota Tanjungpinang tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

BACA JUGA:  Tanjungpinang Tunggu 14 Hari Nol Kasus untuk Masuk Zona Hijau

Rahma berpendapat selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 dan peraturan perundangan-undangan lainnya serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kami dapat menerima dan menyesuaikan dalam pembahasan bersama panitia khusus DPRD kota Tanjungpinang.

“Besar harapan kami agar ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan perda nomor 8 tahun 2017 tidak membebani APBD sepanjang sesuai dengan peruntukannya,” tutup Rahma. (ET)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru