Batam, inikepri.com – DPRD Kota Batam meminta agar penyerahan sertifikat gratis kampung tua untuk sementara dihentikan. Keputusan tersebut di ambil setelah DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan dengan pembahasan terkait persamaan kedudukan Hukum, Hak dan Kewajiban Warga Negara di Batam pada Senin (28/09/2020).
Dalam RDPU yang digelar, pembahasan terfokus terkait permasalahan Kampung Tua di Kota Batam.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan ada beberapa keputusan dari hasil RDPU yang digelar, salah satunya adalah DPRD Kota Batam meminta agar penyerahan sertifikat gratis atas kampung tua dihentkan sementara.
“Salah satu keputusan dari hasil RDPU adalah agar penyerahan sertifikat gratis atas kampung dihentikan sementara” ujar pria yang akrab dipanggil Cak Nur, saat ditemui pada Senin (28/09/2020)
Cak Nur menambahkan, keputusan tersebut di ambil karena legalitas pencabutan Hak Pengelolaan (HPL) Kampung Tua (Enclave) tidak memiliki dasar hukum.
“Pencabutan HPL Kampung Tua dari BP Batam tidak memiliki dasar hukum. Mengingat berdasarkan keputusan kepres Nomor 41 Tahun 1973 menyatakan bahwa seluruh areal tanah di Pulau Batam adalah HPL BP Batam,” tutup Cak Nur. (RT)