Berkedok Agen Pembayaran, Pasutri di Karimun ini Gelapkan Puluhan Juta Rupiah

- Publisher

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menunjukkan bukti kwintansi transaksi pembayaran, saat gelar Konferensi Pers di lobi utama Mapolresta Karimun. (ist)

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menunjukkan bukti kwintansi transaksi pembayaran, saat gelar Konferensi Pers di lobi utama Mapolresta Karimun. (ist)

Karimun, inikepri.com – Pasangan Suami-istri (Pasutri) bernama inisial NA (istri) dan Y (suami) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun. Pasalnya Pasutri tersebut telah melakukan penipuan dan penggelapan buka agen pembayaran tagihan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN), air ATB (Adhya Tirta Batam), BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan pembayaran kredit.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan menjelaskan bahwa, modus operandi Pasutri ini ialah membuka agen pembayaran tagihan PLN, ATB, BPJS, dan pembayaran kredit lainnya. Akan tetapi tersangka NA tidak menyetorkan semua pembayaran tagihan tersebut yang dibayarkan pelanggannya melalui agen bernama “Baran Rezeki” (milik tersangka) ke Bank atau sistem pembayaran lainnya, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi mereka.

BACA JUGA:  Penyelundupan 45 Kotak Rokok Berhasil Digagalkan TNI AL di Perairan Danai TBK

“Saat ini jumlah masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan Pasutri, sebanyak 78 orang dengan total kerugian sebesar Rp66.268.000 juta rupiah,” ujar AKBP Muhammad Adenan, saat menggelar Konferensi Pers di lobi utama Mapolresta Karimun, didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SIK., Jumat (2/10/2020).

Sejak bulan Mei 2020 lalu, kata Adenan, tersangka (Pasutri) ini membuka agen pembayaran tagihan PLN, ATB, BPJS dan kredit lainnya. Pada bulan September 2020, tersangka tidak menyetorkan uang tersebut (milik pelanggan) ke Bank.

BACA JUGA:  Rp1,9 Miliar Digelontorkan, Mobil Toyota Baru Siap Antar Bupati, Wabup hingga Sekda Karimun, Katanya untuk Dukung Kinerja

“Alhasil, setoran uang pelanggan yang harusnya dibayarkan tersebut, tidak terbayarkan sehingga pelanggan agen yang sebagian besar membayarkan tagihan listrik mendapat surat tunggakan listrik dan akan dilakukan pemutusan arus listrik,” jelasnya.

Sementara, lanjut Adenan, uang hasil kejahatan Pasutri digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka (Pasutri) tersebut.

“Uang pelanggan tersebut dipergunakan oleh tersangka NA dan Y untuk kepentingan pribadi, dan tersangka memiliki belasan pinjaman kredit online sehingga tersangka menggali lubang dan tutup lubang untuk membayarkan tagihan-tagihan pinjaman kredit online mereka,” katanya.

BACA JUGA:  PT Karimun Anugerah Sejati Bangun Alutsista TNI AL, Kasal: Solusi dari Ketergantungan
Barang bukti yang diamankan Polres Karimun. (ist)

Sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan tersangka dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sudah diamankan penyidik Polres Karimun.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan atau penggelapan dan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara. (IS)

Berita Terkait

MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah
Tumbangkan Batam, Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026 Setelah Penantian 20 Tahun
Semangat Muharram, Kemenag Karimun Gelar Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas
Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah
Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia
ESDM Tegaskan Terminal BBM Karimun Tetap Normal Meski Terseret Isu Sanksi Uni Eropa
Transformasi Layanan! Pelabuhan Tanjung Balai Karimun Terapkan Transaksi Cashless
Dituding Masuk Daftar Sanksi Uni Eropa, PT Oil Terminal Karimun Buka Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:59 WIB

MIN 1 Karimun Syukuran Gedung Baru, Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Madrasah

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:36 WIB

Tumbangkan Batam, Tanjungpinang Juara Umum POPDA X Kepri 2026 Setelah Penantian 20 Tahun

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:37 WIB

Semangat Muharram, Kemenag Karimun Gelar Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:43 WIB

Karimun Kembali Dapat Bantuan Hewan Kurban Presiden untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

Tonggak Bersejarah! Jacket Buatan Karimun Dikirim 5.800 Kilometer ke Papua untuk Proyek CCUS Pertama di Indonesia

Berita Terbaru