Menko Perekonomian: Upah Minimum Tak Dihapuskan, Pesangon Tetap Ada

- Publisher

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Jakarta, inikepri.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan mengenai upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak dihapuskan.

“Upah minimum tidak dihapuskan, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang akan diterima pekerja tidak akan turun,” kata Menko Perekonomian dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Menko Perekonomian juga menegaskan bahwa pesangon bagi para pekerja tetap diatur dalam UU Cipta Kerja sehingga ada kepastian mengenai pesangon, bahkan dalam UU Cipta Kerja ada tambahan mengenai jaminan kehilangan pekerjaan, dan juga apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) ada manfaat up skilling (peningkatan kompetensi) bagi mereka yang mengalami PHK.

BACA JUGA:  Viral di Medsos, Berikut 12 Poin Fakta Omnibus Law UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (ist)

“Dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah juga memberikan akses untuk mendapatkan pekerjaan yang baru bagi mereka yang mengalami PHK,” kata Airlangga.

Ia menjelaskan, UU Cipta kerja bertujuan untuk menyederhanakan, sinkronisasi, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.

Kemudian, lanjut Airlangga, Indonesia memiliki target untuk lolos dari middle income trap. Dengan bonus demografi yang kita miliki saat inigolden moment ini tentunya tidak kita kesampingkan, karena ini adalah momentum bagi Indonesia apalagi saat sekarang kita sudah masuk dalam Upper Middle Income Country dimana salah satu tantangannya adalah terciptanya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:  Rancangan Perpres Publisher Rights Segera Disahkan

“Kita ketahui bahwa ada sekitar 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan kerja, apalagi di tengah pandemi covid-19 ini kebutuhan atas lapangan kerja yang baru sangat mendesak. Kemudian UU Cipta Kerja, yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan di dorong melalui DPR-RI dan ini yang mengaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja. Kita ketahui bahwa 87% pekerja kita itu pendidikannya menengah ke bawah, dan 39% pendidikannya adalah SD. Oleh karena itu, sangat penting agar sektor padat karya itu bisa terbuka,” tutur Airlangga.

Sebelumnya Menko Perekonomian memaparkan bahwa UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah.

BACA JUGA:  Pelaku Usaha Ganti Kembalian Uang dengan Permen, Kemendag: Laporkan!

Aspek transparansi pun selalu dijunjung tinggi dalam penyusunan RUU ini. Seluruh proses pembahasan selalu disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen, dan rapat pembahasan sifatnya juga terbuka yang dapat diikuti secara tatap muka maupun melalui video conference (online), serta diliput langsung oleh media. Ini menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPR untuk transparan dalam membahas kebijakan untuk masyarakat.

UU Cipta Kerja Beri Banyak Manfaat Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru